Polisi Buru Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Prostitusi 5 ABG di Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polisi cari para konsumen pengguna jasa prostitusi online atau Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG yang berhasil diamankan polisi
di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kec. Teluk Betung
Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) lalu.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pihaknya masih
terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus TPPO tersebut.
"Masih
berlanjut, kita tidak hanya sebatas pengembangan kepada penjual dan objeknya.
Tapi kita juga akan cari siapa saja yang menggunakan jasa itu," katanya
Jumat (19/8/2022).
Ia menjelaskan
pihaknya masih melakukan analisa terkait alat sarana dan sistem yang digunakan
para pelaku untuk mengetahui siapa saja pelanggan yang menggunakan jasa
tersebut.
"Jika nanti para pengguna jasa ini sudah ditemukan, kita akan lakukan pemeriksaan dan jika unsur-unsurnya terpenuhi akan kita pasalkan," ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku
Perdagangan 5 ABG di Bandar Lampung Diringkus, Dijual ke Hidung Belang Ratusan
Ribu
Dalam perkara
tersebut 5 orang terduga pelaku sudah dipulangkan karena berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan TPPO.
"Jadi peran 5
orang itu hanya saksi, sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka
memiliki peran yaitu menikmati hasil, mencari pelanggan dan menyiapkan tempat
untuk prostitusi," ucapnya.
Sebelumnya, 7 orang
pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG
berhasil diringkus polisi di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan
Patimura, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).
Dimana korban
berinisial SP (15), TAP (14), SL (15), LS (21) dan DK (15) dijual kisaran Rp
300 ribu ke pria hidung belang via Michat.
Kemudian
berdasarkan hasil pemeriksaan dari 7 pria terduga pelaku yang diamankan, dua
orang berinisial DS (16), DO (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









