• Rabu, 02 Oktober 2024

Belajar dari Kasus Brigadir J, Penggunaan Senpi di Lingkungan Kepolisian Harus Diperketat

Senin, 15 Agustus 2022 - 21.04 WIB
223

Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus diperketat, menyusul kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai saat ini pengunaan Senpi di kalangan Polri pengawasan nya masih longgar, serta kurangnya sosialisasi pemenuhan standar untuk pemakaian Senpi.

BACA JUGA: Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Dengan pengawasan yang kurang, sehingga para ajudan bisa melampaui batas dalam penggunaan Senpi,”kata Yusdianto, Senin (15/08/2022).

Ia mengatakan, syarat pengajuan izin penggunaan Senpi yakni harus memperhatikan kondisi psikologi, keterampilan, dan latar belakangnya.

"Untuk pengeluaran ada syaratnya ya, kalau pun belum kuat dan kemungkinan bisa disalahgunakan tentunya harus dibatasi. Terlebih aspek psikologi, orang mampu mengendalikan diri dan tidak temperamental, psikolognya dari luar,”jelasnya.

Baca juga : Jejak Karier Ferdy Sambo, Sang Jenderal Pengungkap Kasus Kopi Racun Sianida yang Berakhir Jadi Tersangka

Sehingga kedepan, Petinggi Polri harus memperketat kembali regulasi pemegang Senpi dan mensosialisasikan penggunaan Senpi dengan baik.

Termasuk mengevaluasi Prosedur Operasi Standar (Protap), serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan kasus, sehingga tidak ada lagi saling tembak anggota Polri tersebut.

Apalagi prinsip restorative justice atau keadilan restoratif saat ini, telah diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Penegasan protap penyelesaian masalah dari persuasif dahulu, sejalan dengan program restoratif jistice Polri saat ini,” kata dia. (*)

Editor :