• Selasa, 01 Oktober 2024

Bohongi Polri dan Masyarakat, Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19.11 WIB
189

Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi seharusnya bisa dijerat pidana, pasalnya ia membuat laporan palsu dan membohongi Mabes Polri serta Masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas jeratan apa yang seharusnya dipakai untuk menetapkan Putri sebagai tersangka?.

Menurut Pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, jika laporan itu dibuat untuk menghalangi pengungkapan dari kasus pembunuhan berencana yang disangkutkan pada suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo maka konsekuensi hukuman jelas bisa menjerat Putri.

“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika benar laporan itu dia (Putri Chandrawathi) yang membuat, maka fatal,” kata Yusdianto saat dihubungi melalui telepon, Minggu (14/08/2022).

Baca juga : Buat Laporan Palsu, Istri Ferdy Sambo Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam posisi ini Putri Chandrawathi bisa dijerat atas tudingan pencemaran nama baik, yang bermuara pada fitnah. 

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, maka bisa dilakukan hukuman penjara,”jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Mabes Polri tidak berhenti untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kembali terkait laporan palsu yang diberitakan sejak awal kejadian .

"Saya percaya Mabes Polri masih melakukan pendalaman. Karena kebohongan berita ini sudah menyebar di masyarakat luas,”kata dia.

Jika nantinya Polri tidak melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada kinerja Kepolisian.

"Kita berharap slogan Polisi Presisi masih ada. Dan harapan masyarakat kasus ini harus terungkap sampai tuntas,"tandasnya.

BACA JUGA: Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diberitakan, Brigadir J dilaporkan pihak Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Namun setelahnya, Polri malah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Baca juga : Jejak Karier Ferdy Sambo, Sang Jenderal Pengungkap Kasus Kopi Racun Sianida yang Berakhir Jadi Tersangka

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Editor :