• Selasa, 01 Oktober 2024

Sambangi Polresta Bandar Lampung, Pengacara Korban TPPO Serahkan Barang Bukti

Jumat, 12 Agustus 2022 - 19.00 WIB
231

Pengacara korban TPPO, Agus Bhakti Nugroho saat datangi Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengacara korban TPPO, Agus Bhakti Nugroho datangi Polresta Bandar Lampung untuk menyerahkan sejumlah barang bukti guna mengusut tuntas perkara tersebut pada Jumat (12/8/2022).

Kasus dugaan TPPO yang dialami oleh 5 wanita itu sendiri terus berlanjut di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Kedatangan kami ingin berikan tambahan barang bukti berupa pakaian korban,” katanya kepada awak media.

Namun, Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kondisi korban saat ini karena masih ditangani secara khusus oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung. "Karena korban termasuk anak berhubungan dengan hukum," katanya.

BACA JUGA: Pelaku Perdagangan 5 ABG di Bandar Lampung Diringkus, Dijual ke Hidung Belang Ratusan Ribu

Hal itu dikarenakan korban masih mengalami trauma yang berat atas kejadian yang menimpanya.

"Korban mengalami kondisi psikis yaitu trauma. Rencana akan kita jemput dari rumah sakit dan dibawa pulang untuk istirahat," ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi mengatakan para terduga pelaku dan lima korban melakukan TPPO dilatarbelakangi oleh kondisi keluarga yang tidak mampu dan juga diperkuat karena perceraian orang tua (broken home).

"Mungkin karena dilatar belakangi perceraian kedua orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," ucapnya.

Sebelumnya, 7 orang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG berhasil diringkus polisi di Hotel Royal Guest House yang berlokasi di Jalan Patimura, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022).

Dimana korban berinisial SP (15), TAP (14), SL (15), LS (21) dan DK (15) dijual kisaran Rp 300 ribu ke pria hidung belang via Michat.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari 7 pria terduga pelaku yang diamankan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 Dua tersangka berinisial DS (16), DO (18), sementara 5 terduga pelaku lainnya masih dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung diantaranya FK (19), IM (19), FE (18), OR (26) dan MS (20). (*)