• Selasa, 01 Oktober 2024

Pemkot Bandar Lampung: Terlambatnya Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tak Rugikan PNS

Minggu, 07 Agustus 2022 - 21.42 WIB
1.2k

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat menyerahkan SK ke salah seorang perwakilan PNS. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan, keterlambatan dalam penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2022 tidak merugikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliawati mengatakan, hal itu dikarenakan PNS tersebut dapat mengajukan pembayaran rapel melalui bendahara gaji organisasi perangkat daerah masing-masing dan disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah menyerahkan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022 kepada sejumlah PNS lingkungan pemkot setempat, Selasa (2/8).

Herliawati mengungkapkan, penerbitan SK kenaikan pangkat tersebut mengalami keterlambatan, sedangkan BKD Kota Bandar Lampung mengusulkan berkas ke Kantor Regional (Kanreg) V BKN di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan teknis Kepala Kanreg pada Januari sampai dengan Februari 2022.

BACA JUGA: Kenaikan Pangkat 670 PNS di Bandar Lampung Alami Keterlambatan, Ini Penyebabnya

“Adapun kendalanya yakni perubahan dalam peyusunan kinerja (SKP) tahun 2021 yang harus berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 SKP tahun 2021,” kata dia pada keterangan tertulis yang diterima Kupas Tuntas, Minggu (7/8). 

Selain itu, lanjut Herliawati, Surat Edaran Kepala BKN tersebut dikeluarkan atau disosialisasikan oleh BKN setelah terbitnya atau setelah ditandatanganinya oleh masing-masing PNS, sehingga penilaian SKP dimaksud mengalami perubahan. 

BKD Kota Bandar Lampung menerima persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 pada akhir Juni 2022. 

“Jadi keterlambatan penerbitan SK kenaikan pangkat tersebut bukan karena kesibukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun prosesnya berdasarkan prosedur,” pungkasnya. (**)

Video KUPAS TV : Detik-detik warga Blitar geruduk padepokan Gus Samsudin