• Sabtu, 26 Oktober 2024

Sejumlah Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan, Begini Tanggapan Pemkab Lambar

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14.27 WIB
807

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat -  Lampung Barat beberapa waktu terakhir sempat dihebohkan dengan viralnya beberapa kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 01:00 terjadi penusukan yang menyebabkan korban RP (16) warga Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten Oku Selatan meninggal dunia.

Pelakunya merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) AW (16) warga Pekon (Desa) Kedamaian Ilir Buay Nyerupa Kecamatan Sukau yang disebabkan adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku di acara orgen tunggal di Pemangku Karya Bakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.

Baca juga : Asyik Nonton Orgen, Remaja Asal Oku Selatan Tewas Ditusuk di Sukau Lambar

Terbaru jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat kembali berhasil mengamankan 5 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban AP (13)  warga Pekon (Desa) Sumber Alam Kecamatan Air Hitam meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang mengenaskan 1 lainnya kini masuk DPO.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong pada Januari 2022 lalu dengan sekujur tubuh di penuhi bekas luka memar dan lebam akibat hantaman benda tumpul.

Menanggapi itu, Dinas Penanggulangan Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat sebut pengaruh lingkungan menjadi faktor terbesar timbulnya perilaku negatif terhadap anak di bawah umur.

Danang Harisuseno selaku kepala dinas menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi terhadap anak.

"Terus terang secara pribadi ataupun institusi kami merasa perihatin terhadap kejadian tersebut dan ini menjadi tugas kita bersama untuk memberikan edukasi kepada anak kita terkait pentingnya sebuah iman, akhlak dan ketaatan kita kepada Allah," jelas Danang saat di konfirmasi via telpon, Kamis (4/8/2022).

Sebab menurut Danang landasan utama seorang manusia tidak lain hanyalah iman dan akhlak sehingga bisa terhindar dari hal-hal negatif yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak khususnya di masa keemasan mereka sehingga disitu lah peran penting orang tua menanamkan nilai-nilai positif tersebut sejak dini.

"Kedepan kita akan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap pihak keluarga korban yang memang di rugikan apabila itu bukan delik pidana murni, namun jika hal tersebut merupakan tindak pidana murni tentu itu sudah menjadi wewenang pihak kepolisian," jelas Danang.

Namun Danang menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap dan tanggap apabila memang dibutuhkan dalam proses hukum yang akan berjalan. 

Ia pun mengungkapkan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi seorang anak bisa melakukan hal nekat tersebut namun persentase paling besar adalah pengaruh lingkungan.

"Semua unsur tentu sangat mempengaruhi perilaku hidup anak kita dan penerapan nya juga tentu tergantung dari pada individu itu sendiri namun persentase yang paling besar yang mempengaruhi seorang anak melakukan hal negatif adalah pengaruh lingkungan," tutupnya.

Baca juga : Keroyok Korban hingga Tewas, Lima Pelajar SMP di Lambar Diamankan Polisi

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak yang juga mejabat sebagai Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Provinsi Lampung Toni Fisher juga menyoroti hal tersebut.

Menurut Toni sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelaku pembunuhan yang masih di bawah umur tersebut tetap harus dikenakan sanski akibat dari perbuatannya namun ia menekankan juga yang harus menjadi perhatian adalah harus di dalami dulu faktor penyebab pelaku melakukan perbuatan nya tersebut.

"Dalam kasus tersebut adik adik pelaku ini sesuai Undang undang memang harus dikenakan sanksi akibat dari perbuatannya, namun yang harus menjadi perhatian adalah harus di dalami faktor penyebab kenapa adik adik pelaku itu bisa berbuat seperti itu, apakah karena faktor pola asuh orang tuanya atau orang tuanya yang abai," kata Toni.

Selanjutnya bagi keluarga korban harus ada dampingan dan layanan lanjutan terkait psikologi nya, juga jangan lupa bagi adik adik pelaku tersebut, nantinya saat jadi Andik ( anak didik ) di LPKA, mereka harus tetap mendapatkan layanan dari Pemda Lampung barat sesuai dg amanah UU sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012.

"Hak kesehatan nya, pendidikan nya, spritual agamanya, rekreasi dan kreasinya ini tanggung jawab Pemda, untuk itu saya berharap agar pemerintah daerah kabupaten Lampung barat melalui seluruh OPD yg berhubungan dengan tumbuh kembang anak, pola asuh anak dan lain lain agar lebih banyak program dan sosialisasi nya lebih masif lagi," tutupnya. (*)

Editor :