Polisi Akhirnya Tangkap Otak Pelaku Pencurian Materai Kantor Pos, Sempat Buron 3 Bulan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil menangkap Faisal Riski (21) otak pelaku sindikat pencurian materai milik Kantor Pos KCU Bandar Lampung setelah 3 bulan buron, Rabu (3/8/2022).
Faisal merupakan otak pencurian dalam sindikat tersebut yang membuat Kantor Pos KCU Bandar Lampung kehilangan 150 ribu lembar materai 10 ribu dengan total kerugian sebesar Rp1,5 Miliar.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya bernama Barne Reza, selaku penadah pada pertengahan Juli lalu.
Baca juga : Dua Pelaku Utama Masih Buron, Uang Hasil Pencurian Materai Kantor Pos Dipakai Penadah Judi Slot
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku utama berhasil diidentifikasi setelah diselidiki dari akun sosial medianya.
"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Mulai dari Palembang, Cilegon hingga Serang. Keberadaan diketahui setelah postingan terakhir di Sosmed memamerkan uang pecahan seratus ribu rupiah dalam jumlah banyak di Bandar Lampung," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022) malam.
Atas dasar itulah, polisi langsung mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian materai bersama rekannya H (DPO) yang saat ini masih kita kejar juga," ucapnya.
Baca juga : Pak Polisi, Apa Kabar Kasus Pencurian Materai PT Pos Indonesia Senilai Rp 1,5 M?
Ditanya apakah pelaku utama merupakan pegawai kantor pos atau bukan, Dennis belum bisa memberikan keterangan lebih-lanjut karena pelaku baru ditangkap dan masih diperiksa.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, rencana akan kita rilis nanti, mohon bersabar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Pos Indonesia KCU Bandar Lampung mengalami pencurian materai sebanyak 150 ribu lembar materai 10 ribu dengan total kerugian Rp1,5 Miliar.
Lalu setelah dua pekan pihak PT. Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada 31 Mei 2022. (*)
Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M
Berita Lainnya
-
Samsudin: Pendapatan APBD Lampung Capai Rp4,63 Triliun hingga September 2024
Senin, 30 September 2024 -
Disdikbud Lampung Atensi Kasus Penahanan Ijazah di SMA Kebangsaan Lampung Selatan
Senin, 30 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Formasinya
Senin, 30 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Formasinya
Senin, 30 September 2024