Soal Dugaan Pungli yang Catut Nama Inspektur Lampura, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana
Suwardi, S.H, M.H, Praktisi Hukum sekaligus DekanFakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Korwil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
Kotabumi Selatan, Hermansyah yang diduga lakukan pungli Rp200.000 dengan
mencatut nama Kepala Inspektorat Lampura, atas proposal kegiatan Federasi
Olahraga Karate Indonesia (FORKI) dapat dikenakan pidana.
Hal tersebut dijelaskan oleh Suwardi, S.H, M.H selaku Praktisi Hukum
sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah
Kotabumi (UMKO).
"Menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik
nama yang bersangkutan tidak dibenarkan bisa dikenakan pidana," tandasnya
Senin (25/7/2022).
BACA JUGA: KKKS
Kotabumi Selatan Diduga Pungli, Catut Nama Kepala Inspektorat
Suwardi melanjutkan, oknum tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 4
tahun penjara.
"Kalau pihak Forki memasukkan proposal ke sekolah-sekolah, hal
tersebut di perbolehkan saja tetapi tidak boleh ada pemaksaan," kata dia.
Ia juga mengatakan, bahwa sumbangan diperbolehkan tetapi tanpa ada unsur
pemaksaan, karena kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
kepala sekolah atau Inspektorat.
"Kalau ada unsur pemaksaan kepala sekolah bisa melaporkan ke
inspektorat atau ke APH," tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampung Utara,
Matsoleh berjanji akan melakukan panggilan kepada Hermasyah selaku Korwil K3S
Kotabumi Selatan.
"Akan dipanggil yang bersangkutan, tidak dibenarkan memungut
sumbangan tanpa memiliki dasar yang jelas apalagi ditentukan besarannya, dan
tidak ada sumbangan ditentukan besarannya terlebih mengatasnamakan jabatan
Korwil," tegas Mat Soleh.
Pihak Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ridho Al
Rasyidi, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait catut nama
Inspektur.
"Belum bisa komentar bang, perlu dikoordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Semangat Sumpah Pemuda, Pemkab Lampung Utara Luncurkan Program Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Anggota DPRD Lampura, Kedua Belah Pihak Saling Tuding
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Kadis P2KB Ajak Penyuluh KB Lampung Utara Wujudkan Profesionalisme dan Keluarga Berkualitas
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Dapur Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Kotabumi Ilir Lampura Diresmikan, Target Layani 2.500 Anak
Jumat, 24 Oktober 2025









