• Minggu, 29 September 2024

Benarkan Kirim Surat Terbuka Untuk AHY, Juwita Minta Muscab Ulang Digelar dengan Benar

Rabu, 20 Juli 2022 - 13.19 WIB
172

Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Juwita Zahara, S.Pd,.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Pringsewu telah mengirim surat kepada ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD terkait dengan muscab ulang yang diadakan pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.

Surat tersebut dikirimkan oleh Juwita Zahara yang saat ini masih memegang SK sah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pringsewu yang langsung dikirimkan ke ketua DPP PD Pusat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saat dihubungi terkait hal itu, Juwita Zahara membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat tersebut. "Iyaa," singkatnya saat dimintai konfirmasi melalui Whatsapp, Rabu (20/7/2022).

Baca juga : Kembali Kirim Surat Terbuka ke AHY, Juwita Zahara Beberkan Alur Muscab yang Dinilai Abal-abal

Dirinya mengatakan hal tersebut dilakukan untuk merespon tentang dilakukannya fit dan propertest kepada pemenang dari pemilihan muscab ulang M. Khadafi dan Mira Anita.

"Tanggapan tentang proses fit dan propertest kepada ini maka saya bersurat ke Ketum AHY," katanya.

Dirinya mengharapkan untuk diadakannya kembali muscab ulang dengan tata cara yang benar. "Pasti," jawabnya saat ditanyai tentang muscab ulang dengan tata cara yang benar.

Lanjut Juwita, dirinya fokus memperjuangkan keadilan untuk kader dan ingin menempuh jalan hukum serta melakukan gugatan melalui Mahkamah Partai.

"Saya fokus memperjuangkan keadilan untuk kader dan ingin menempuh jalan hukum serta melakukan gugatan melalui Mahkamah Partai, karena ini mekanisme yang dibenarkan seusai koridor dan aturan partai," tuturnya.

Juwita berharap bahwa Mahkamah Partai dapat memberikan keadilaan kepada seluruh kader partai.

"Semoga sekali lagi Mahkamah Partai bisa memberikan keadilan bagi semua kader partai dan menyadarkan keputusannya dengan berpihak pada konstitusi serta aturan partai," imbuhnya. (*)

Editor :