• Minggu, 29 September 2024

Gubernur Minta Pertamina Tanggungjawab Soal Limbah di Lamtim

Selasa, 19 Juli 2022 - 07.18 WIB
441

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) bertanggung jawab atas pencemaran limbah minyak mentah di pesisir pantai Lampung Timur.

Arinal berencana mengirimkan surat kepada PT PHE OSES untuk duduk bersama mencari solusi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga mengajak PT PHE OSES membersihkan limbah minyak yang sudah mencemari perairan Lamtim.

"Yang namanya limbah itu tidak boleh. Oleh karenanya akan kita cari siapa pelakunya, kalau seandainya terbukti Pertamina akan saya surati. Jadi saya akan undang agar mereka bertanggung jawab. Tapi saya perlu bukti dulu apakah benar Pertamina," kata Arinal, Senin (18/7/2022).

Arinal menegaskan, persoalan limbah harus cepat diatasi. Agar, ekosistem yang ada di laut dan di pesisir pantai tetap terjaga dengan baik.

"Nanti limbahnya akan kita selesaikan agar tidak terulang lagi dan ekosistem laut tetap terjaga dengan baik," tuturnya.

Baca juga : Limbah Minyak Mentah Pertamina Cemari Pesisir Lamtim

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengatakan telah turun ke lokasi pencemaran limbah untuk melakukan pengecekan bersama Pemkab Lampung Timur.

Menurut Emilia, telah terkumpul 3.500 karung limbah yang selanjutnya akan dibawa oleh PT. Rahmad Rizki Abadi sebagai transporter untuk dimusnahkan di Tangerang.

"Sampai sekarang pembersihan limbah terus dilakukan. Memang masih ada limbah yang menempel di akar pohon atau rumput. Kita sudah minta untuk dibersihkan dan akan kita pantau terus prosesnya," kata Emilia.

Ia melanjutkan, PT PHE OSES berjanji akan melakukan pergantian jalur pipa minyak di bawah laut yang sudah berusia tua pada tahun 2023 mendatang.

"Pipa bocor sudah ditangani, mereka (Pertamina) juga akan mengganti dengan pipa baru tahun depan. Karena pipa yang ada saat ini sudah berusia 30 tahun,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, mendesak PT Pertamina mengganti pipa minyak yang bocor dengan yang baru.

"Pertamina harus melakukan perbaikan dari hulu hingga hilir. Karena kalau tidak segera diganti pipanya maka kebocoran dan pencemaran lingkungan ini akan terus berulang," kata Bagaisa, Senin (18/7/2022).

Ia juga mendorong PT Pertamina membersihkan wilayah terdampak pencemaran serta melakukan pemulihan lingkungan.

"Limbah yang telah mencemari lingkungan ini harus segara ditangani dengan baik. Karena ini kan jatuhnya limbah B3 yang perlu penanganan secara khusus. Kalau tidak nanti akan berbahaya kedepannya," kata dia.

Made juga meminta Pemprov Lampung serta Pemda Lampung Timur melakukan pengawasan secara ketat agar pembersihan limbah yang tercemar dapat ditangani maksimal.

"Jangan sampai masih meninggalkan bekas karena ini bukan limbah sembarangan. Dinas terkait harus melakukan pengawasan hingga semua tertangani dengan baik," ujarnya.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayar pesisir laut Lampung yang selama tiga tahun terakhir terus terjadi secara berulang.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan di tahun 2022 ini saja sudah dua kali terjadi pencemaran pesisir Lampung yaitu di Maret 2022 dan 12 Juli 2022.

Menurut Irfan, pencemaran sepanjang pantai dari Desa Karang Sari perbatasan Lampung Selatan sampai dengan Kecamatan Labuhan Maringgai pada 12 Juli 2022 lalu terjadi setiap tahun, dan kali ini yang terparah karena limbah sampai di pantai terbilang sangat banyak. Di Pantai Kerang Mas limbah yang dikumpulkan mencapai 500 karung.

“Adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir Lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah,” kata Irfan, Senin (18/7).

Ia menyayangkan negara seolah pura-pura menutup mata dan telinga terkait persoalan yang merupakan kejahatan luar biasa seperti ini.

Menurutnya, kejadian pencemaran laut terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya pemulihan lingkungan.

Padahal, kata dia, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.

Irfan menambahkan, jika pencemaran perairan Lampung Timur itu disebabkan oleh kebocoran pipa milik Pertamina, maka berarti ada kelalaian yang dilakukan oleh Pertamina sehingga terjadi pencemaran.

Irfan menegaskan, jika Pertamina telah melakukan operasional sesuai dengan aspek HSSE tidak mungkin kebocoran terjadi. Seharusnya Pertamina memiliki sistem peringatan dini (Early Warning Sistem) untuk mendeteksi potensi kebocoran pipa migas.

Diberitakan sebelumnya, limbah minyak mentah milik PT Pertamina mencemari wilayah pesisir Kabupaten Lampung Timur. Limbah itu berasal dari jalur pipa bawah laut Krisna B-Cinta P1 yang bocor.

Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Lamtim, ada 6 areal terdampak limbah minyak mentah tersebut, yakni TPI Kuala Penet Desa Margasari, Taman Mangrove Sekar Bahari Desa Margasari, Hutan Mangrove Pandan Alas Desa Sri Minosari, Tanggul Desa Muara Gading Mas, Pantai Kerang Mas, dan Pantai Mutiara Baru Desa Karya Makmur. (*)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 19 Juli 2022 dengan judul "Arinal Minta Pertamina Tanggung Jawab"