• Minggu, 29 September 2024

DLH Bantah Kualitas Udara di Bandar Lampung Tidak Sehat

Kamis, 14 Juli 2022 - 15.14 WIB
343

Tim DLH Provinsi Lampung saat melakukan uji kualitas udara di sejumlah lokasi, tanggal 4-5 Juli 2022. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menanggapi berita di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin (04/07/22), berjudul “Udara Kota Tidak Sehat”, dan berita di Kupastuntas.co di hari yang sama dengan judul “Udara Kota Tidak Sehat, Walhi: Warning Bagi Pemkot”. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membantah dan mengirimkan tanggapannya.

Lewat rilis yang diterima redaksi Kupas Tuntas, Kamis (14/07/22), tanggapan itu berisi 10 poin yang menjelaskan tentang bantahan DLH atas berita itu lewat metode dan parameter pengukuran kualitas udara yang dipakai DLH. Berikut isi surat tanggapan yang ditandatangani langsung oleh Ketua DLH Lampung Emilia Kusumawati.

Menindaklanjuti Pemberitaan Harian Kupas Tuntas tanggal 04 Juli 2022 tentang dugaan adanya kualitas udara ambien di Bandar Lampung yang tidak sehat/memburuk, maka, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung segera melakukan pemantauan kualitas udara di 3 (tiga) titik pantau yang berbeda, yang dianggap mewakili area Kota Bandar Lampung.

2. 3 (tiga) titik pantau itu adalah :

- Kantor Pos Tanjugkarang depan tugu juang, mewakili area transportasi/roadside.

- Kantor UPT Lab, mewakili area perkantoran.

- Rumah penduduk di Kel. Sumur Batu Telukbetung, mewakili area pemukiman.

3. Kegiatan pemantauan dilakukan masing-masing selama 2(dua) hari untuk setiap titik pemantauan, dengan pengukuran udara ambien selama 1 x 24 jam secara terus menerus, mengikuti kaidah Standar Nasional Indonesia (SNI).

4. Hasil uji kemudian dihitung, lalu dibandingkan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lampiran VII (Baku mutu udara ambien).

5. Dari hasil uji kualitas udara ambien yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa tidak ada satupun parameter yang melebihi baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.

6. Dari hasil uji lab ini, secara teknis dapat dilakukan bantahan atas berita dari harian Kupas Tuntas tanggal 04 Juli 2022.

7. Harian Kupas Tuntas mengutip hasil uji kualitas udara dari IQ air (Perusahaan teknologi kualitas udara yang berbasis di Swiss), melalui situs IQAir.com yang memantau kualitas udara di dunia secara real time tetapi dalam beritanya tidak mencantumkan metode dan parameter pengukuran kualitas udara yang dipakai secara jelas.

8. Berdasarkan berita dari IDN Times, Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan juga mempertanyakan metode kualitas udara yang dilakukan oleh AQ Index, karena berbeda dengan metode pengukuran kualitas udara yang beliau pegang datanya, yang biasa di pakai di Indonesia.

9. Sebenarnya Provinsi Lampung mempunyai alat AQMS (Automatic Air Quality Monitoring System) dari KLHK, yang alatnya dipasang di area kantor DLH Kota Bandar lampung, sayangnya saat kejadian (04 Juli 2022), alat ini sedang mengalami kerusakan dan sampai saat ini sedang dilakukan perbaikan.

10. Alat ini (AQMS) dapat mengukur kualitas udara ambien secara real time dan dapat diakses secara langsung oleh setiap orang melalui aplikasi ISPU net KLHK.

Inilah 10 poin bantahan dari DLH Bandar Lampung, untuk mengetahui berita sebelumnya terkait pesoalan ini, dapat dilihat di link berikut:

BACA JUGA: Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 04 Juli 2022

BACA JUGA: Udara Kota Tidak Sehat, Walhi: Warning Bagi Pemkot

Video KUPAS TV : Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Penerimaan Siswa Baru di Kota Metro