Kuasa Hukum Desak Polres Lamsel Tahan Tersangka Penganiaya Wartawan

Amri Shohar, Nursalam dan rekan selaku kuasa hukum dari Ahmad Khusnul Redho (41), Wartawan. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Amri Shohar, Nursalam dan rekan selaku kuasa hukum dari Ahmad Khusnul Redho (41), Wartawan Lampungkham.com yang menjadi korban penganiayaan di Lampung Selatan (Lamsel) mendesak pihak polres setempat segera menahan tersangka atas nama David Morison.
Menurut Amri Shohar, kasus ini merupakan pidana biasa sama halnya dengan kasus pidana lainnya.
"Sebaiknya pihak Polres Lampung Selatan setelah menetapkan tersangka, sebaiknya ditindak lanjuti dengan penahanan tersangka, jadi gak perlu mengulur waktu, masa iya kasus seperti ini sudah mau masuk lima bulan belum ada perkembangan yang positif," kata Amri, Sabtu (23/4).
Baca juga :Motornya Ditabrak dari Belakang, Jurnalis di Lamsel Malah Dianiaya
Nursalam menambahkan, pihaknya mengikuti terus perkembangan kasus tersebut.
"Jelas gak ada celah perkara tersebut akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kan, berati cepat atau lambat akan di limpahkan ke pengadilan, kecuali ada perdamaian atau restorative justice," ujar Nursalam.
Penyidik Pembantu Polres Lamsel, Aipda MR Gunako mengatakan, saat ini kasus penganiayaan tersebut kini memasuki tahap pemberkasan.
"Perkembangan penyidikan laporan sudah dikirim dalam bentuk berkas perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," jelas Gunako.
Sementara terkait tidak dilakukanya penahanan terhadap pelaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan.
Diketahui, meski pelaku David Morison sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2022 namun tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak Reskrim Polres Lamsel.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Khusnul Redho (41) yang berprofesi sebagai wartawan Lampungkham.com mengaku menjadi korban tabrakan dan penganiayaan di Jalan Raya Kol Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (2/1), pukul 17.45 WIB.
Berdasarkan pengakuan Redho, pengendara yang menabrak dirinya itu malah menelepon orang tuanya usai menabrak. Setelah tiba di lokasi, orang tua penabrak bersama rekannya langsung memukuli Redho.
"Orang tua pengendara ikut memukul saya sebanyak tiga kali, setelah itu dilerai warga sekitar," ungkap Redho.
Usai kejadian, Redho langsung melapor ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan: LP/B/3/I/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN tanggal 2 Januari 2022. Surat itu diteken Kanit Polres Lamsel, Aiptu Himawan Seno. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025