Motornya Ditabrak dari Belakang, Jurnalis di Lamsel Malah Dianiaya
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah seorang pengendara roda dua mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang Kalianda pada Minggu (02/01/2021) sekira pukul 17.45 WIB.
Dia yakni Ahmad Khusnul Redho (41) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) yang juga merupakan seorang jurnalis.
Akibat kejadian itu, dia pun langsung melaporkan kejadian penganiayaan dan kecelakaan yang menimpa dirinya dan putrinya itu ke Mapolres Lamsel dengan nomor laporan LP/B/3/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 02 Januari 2022 dengan terlapor yakni Davit.
Redho menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika ia sedang berkendara bersama putrinya dan tiba-tiba terdapat seorang remaja pengendara roda dua di belakangnya yang menabrak.
Setelah terjadi kecelakaan, pengendara yang menabrak itu pun menghubungi orangtuanya dan orangtuanya pun langsung datang bersama beberapa orang kemudian melakukan pemukulan terhadap Redho.
"Tiba-tiba ada yang datang menanyakan mengapa anak saya menangis. Kemudian dia langsung memukul saya sebanyak tiga kali setelah itu di lerai warga sekitar. Saya tidak tau kenapa anak itu menangis, mungkin karena takut. Saya juga tidak apa-apain kok. Ada saksinya," katanya, Senin (03/01/2022).
Redho melanjutkan, dirinya yang mengalami luka di bibir akibat pukulan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamsel.
"Hasil rontgen anak saya mengalami luka di mata sebelah kanan dan mengalami retak," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrom) Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar, ada laporan yang masuk ke kami. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan. Pelapor sudah melakukan Visum tadi pagi,"tururnya.
Dia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi pada kejadian itu dan kemudian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.
"Kami belum mengetahui kronologis sebenarnya seperti apa karena kami baru meminta keterangan saksi pelapor. Nanti, kami akan minta keterangan saksi yang melihat kejadian itu, baru kami akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025