Ganti Rugi SUTT Tak Kunjung Dibayar, Warga 4 Desa di Lampura Tolak Pekerja Pasang Kabel

Tampak saat warga dari 4 desa di Lampura berdiskusi dengan pihak kepolisian. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tak kunjung terbayar, warga 4 desa di Lampung Utara (Lampura) melakukan aksi penolakan terhadap pemasangan kabel oleh pekerja proyek.
Permasalahan sejak 2013 silam itu telah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I bersama 4 Desa diantaranya Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung dan Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta, namun belum juga ada titik terang.
Puluhan warga dari perwakilan 4 desa itu menolak pemberian izin pekerjaan itu dilanjutkan sebelum hak mereka ditunaikan oleh PT. PLN dengan membayar kompensasi yang telah dijanjikan akan dibayar tahun lalu.
BACA JUGA: Soal
Kompensasi SUTT di Lampura, Warga 4 Desa di Lampura Ancam Demo
Syahbuddin Hasan salah satu perwakilan masyarakat 4 desa menjelaskan tuntutan masyarakat mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan dan tanam tumbuh seharusnya telah diselesaikan terlebih dahulu agar proyek SUTT dapat dilanjutkan.
"Masyarakat tentunya sangat keberatan dengan dilanjutkan proyek itu padahal permasalahan kompensasi masih saja tidak ada penyelesaian," jelas Syahbuddin, Kamis (21/04/2022).
Bahkan disebutkan dalam pertemuan perwakilan masyarakat 4 desa dengan pihak PLN UPT Tanjung Karang pada tahun lalu telah diperoleh kesepakatan bahwa pembayaran akan dimulai pada April 2021.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum 4 desa tersebut, Rozali mengatakan tuntutan masyarakat adalah pekerjaan harus dihentikan sebelum pembayaran kompensasi selesai.
"Kompensasi yang dijanjikan oleh PLN dan tali asih dari PT. Sariksa Putra Mandiri harusnya direalisasikan sesuai Permen ESDM nomor 27 tahun 2018 namun pihak perusahaan maupun PLN justru tidak hadir di lokasi proyek dan diwakilkan oleh TNI-POLRI," jelas Rozali.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa pemasangan kabel harus tetap berjalan karena merupakan proyek nasional yang harus dilaksanakan di wilayahnya.
"Polres Lampura akan memfasilitasi masyarakat dan mengawal sampai warga mendapatkan haknya dan diharapkan menyampaikan tuntutan melalui jalur hokum," tandas Kapolres Lampura. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025