Soal Kompensasi SUTT di Lampura, Warga 4 Desa di Lampura Ancam Demo

DPRD Lampura melalui Komisi I saat menggelar hearing bersama perwakilan warga dari empat desa di Lampura. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tak kunjung terbayar, warga 4 desa di Lampung Utara (Lampura) akan melakukan aksi demonstrasi dengan menduduki Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi.
Permasalahan sejak 2013 silam itu telah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I bersama 4 Desa diantaranya Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung dan Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta, namun belum juga ada titik terang.
Perwakilan masyarakat 4 Desa yang menuntut hak nya, Syahbudin Hasan menegaskan, langkah aksi demonstrasi tersebut diambil karena tidak ada kemajuan dalam permasalahan tersebut.
"Segala cara telah ditempuh untuk menuntut hak kami, namun hingga saat ini tidak ada solusi, maka Kamis nanti kami akan demo," jelas Syahbudin, Senin (15/11/2021).
Baca juga : Sejak 2013, Masalah Kompensasi SUTT di Lampura Belum Ada Titik Temu
Koordinator Aksi, Iwan Junaidi mengatakan, Kamis (18/11/2021) mendatang aksi demo akan digelar dengan rute Pemda Lampura dan Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Di Gardu Induk Tragi PLN, kami akan mendirikan 2 tenda/tarup dengan tuntutan meminta ganti rugi serta kompensasi atas tanah bangunan dan tanam tumbuh dibawah jalur SUTT," jelas Iwan.
Dirinya menyebut, massa aksi tidak akan membubarkan diri dari titik aksi sebelum tuntutan dapat terakomodir serta pada malam harinya akan dilakukan doa bersama.
"Surat pemberitahuan telah kami kirimkan ke Polres Lampura dan dalam kegiatan tersebut massa diminta tetap menerapkan protokol kesehatan" pungkas Iwan.
Sebelumya, Kepala Desa Abung Surakarta, Ekmansyah, mewakili masyarakat meminta penyelesaian permasalahan tersebut, karena sudah berlarut-larut dan sampai sekarang tidak ada kepastian dari pihak PLN.
Sementara Manager UPT PLN Bandar Lampung, Dani Prayitna, didampingi oleh Kuasa hukum dan Staff menjelaskan, hal tersebut sedang dalam kajian internal, karena secara regulasi harus terpenuhi.
"Proses penentuan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan kami yang menentukan. Karena PLN merupakan milik negara dan satu rupiah pun harus ada pertanggungjawaban," jelas Dani. (*)
Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025