Soal Kompensasi SUTT di Lampura, Warga 4 Desa di Lampura Ancam Demo
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tak kunjung terbayar, warga 4 desa di Lampung Utara (Lampura) akan melakukan aksi demonstrasi dengan menduduki Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi.
Permasalahan sejak 2013 silam itu telah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I bersama 4 Desa diantaranya Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung dan Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta, namun belum juga ada titik terang.
Perwakilan masyarakat 4 Desa yang menuntut hak nya, Syahbudin Hasan menegaskan, langkah aksi demonstrasi tersebut diambil karena tidak ada kemajuan dalam permasalahan tersebut.
"Segala cara telah ditempuh untuk menuntut hak kami, namun hingga saat ini tidak ada solusi, maka Kamis nanti kami akan demo," jelas Syahbudin, Senin (15/11/2021).
Baca juga : Sejak 2013, Masalah Kompensasi SUTT di Lampura Belum Ada Titik Temu
Koordinator Aksi, Iwan Junaidi mengatakan, Kamis (18/11/2021) mendatang aksi demo akan digelar dengan rute Pemda Lampura dan Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Di Gardu Induk Tragi PLN, kami akan mendirikan 2 tenda/tarup dengan tuntutan meminta ganti rugi serta kompensasi atas tanah bangunan dan tanam tumbuh dibawah jalur SUTT," jelas Iwan.
Dirinya menyebut, massa aksi tidak akan membubarkan diri dari titik aksi sebelum tuntutan dapat terakomodir serta pada malam harinya akan dilakukan doa bersama.
"Surat pemberitahuan telah kami kirimkan ke Polres Lampura dan dalam kegiatan tersebut massa diminta tetap menerapkan protokol kesehatan" pungkas Iwan.
Sebelumya, Kepala Desa Abung Surakarta, Ekmansyah, mewakili masyarakat meminta penyelesaian permasalahan tersebut, karena sudah berlarut-larut dan sampai sekarang tidak ada kepastian dari pihak PLN.
Sementara Manager UPT PLN Bandar Lampung, Dani Prayitna, didampingi oleh Kuasa hukum dan Staff menjelaskan, hal tersebut sedang dalam kajian internal, karena secara regulasi harus terpenuhi.
"Proses penentuan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan kami yang menentukan. Karena PLN merupakan milik negara dan satu rupiah pun harus ada pertanggungjawaban," jelas Dani. (*)
Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024