• Rabu, 23 Oktober 2024

LPHPA Lampung Dorong APH Berikan Hukuman Sesuai Terhadap Oknum ASN Pelaku KDRT di Lambar

Minggu, 27 Maret 2022 - 10.30 WIB
1.2k

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak yang juga mejabat sebagai Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung mendorong aparat penegak hukum (APH) agar menerapkan hukum yang sesuai terhadap pelaku penganiayaan dan kekerasan oleh oknum ASN di Lampung Barat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak yang juga mejabat sebagai Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher mengatakan dampak akibat kekerasan yang di lakukan oleh oknum ASN di lingkup Pemkab setempat bukan hanya berpengaruh terhadap fisik tetapi juga terhadap psikis korban.

"Kita tentu sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa yang di alami NMS dan mendorong agar dalam kasus ini pihak penyidik menerapkan hukum yang sesuai dengan perbuatan pelaku, dan tidak hanya pasal Fisik tapi juga Psikis korban," ujar Toni, minggu (27/03/2022).

BACA JUGA: Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi

Toni menjelaskan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus yang biasa di sebut fenomena gunung es, sebab fakta yang sering ditemukan bahwa rata-rata korban tidak mau melaporkan kasus yang di alami karena di anggap aib, tabu bahkan beranggapan dapat berpengaruh pada ketergantungan ekonomi.

"Hal tersebut sering terjadi terhadap perempuan atau istri yang kerap kali menjadi korban, bisa juga karena faktor menjaga keutuhan rumah tangga seperti yang di alami oleh NMS yang rela bertahun-tahun menahan penderitaan akibat ulah keji yang di lakukan pelaku (Suami)," jelas Toni.

Selain itu Toni juga menyarankan agar seluruh stakeholder terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No. 23 Tahun 2004.

"Bahkan harus masive mensosialisasikan pasal tentang kewajiban masyarakat, siapa pun untuk melaporkan bila melihat, mengetahui, mendengar terjadi nya kasus serupa di lingkungan tempat tinggal nya, sehingga kasus yg seperti dialami oleh ibu NMS, bisa segera terdeteksi sejak awal, dan korban tidak menderita berkepanjangan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya gegara hal sepele, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau bernama Arta Dinata (38) tega menganiaya istrinya NMS (33) hingga di ancam akan di bunuh menggunakan pisau.

Akibatnya korban mengalami trauma dan tremor akibat perlakuan keji suaminya tersebut sehingga perlu di lakukan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) untuk memulihkan kondisi korban. (*)


Editor :