• Rabu, 23 Oktober 2024

Senin Besok Polres Lambar Panggil Saksi dan Korban KDRT ASN

Sabtu, 26 Maret 2022 - 13.39 WIB
1.1k

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polres Lampung Barat akan memanggil saksi dan korban untuk di mintai keterangan terkait kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga di lakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat bernama Arta Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33).

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan mengatakan pihaknya telah memproses laporan terkait dugaan KDRT itu.

"Laporan terkait dugaan KDRT yang di lakukan oleh oknum ASN di Lingkup Pemkab Lambar perkaranya sudah kita proses dan rencananya hari senin (28/03/2022) kita akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi dan korban untuk menggali keterangan lebih lanjut," ujar AKP Ari Setiawan, Sabtu (26/03/2022).

AKP Ari Setiawan mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, setelah proses pemeriksaan terhadap saksi dan korban selesai pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan.

"Saat ini pelaku belum kita lakukan pemanggilan, setelah para saksi dan korban selesai kita lakukan pemeriksaan serta di mintai keterangan, selanjutnya pelaku akan segera kita lakukan pemanggilan untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," terang AKP Ari.

BACA JUGA: Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi

Terpisah Kuasa Hukum korban Zeflin Erizal, meminta agar penyidik PPA Polres Lampung Barat segera menangkap dan menahan pelaku karena tindakan yang di lakukan sudah diluar batas kewajaran seorang suami.

"Kami selaku pendamping hukum korban meminta kepada penyidik PPA Polres Lampung Barat setelah memeriksa saksi dan korban untuk segera menangkap dan menahan pelaku, apalagi masalah KDRT ini merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak main-main," tegasnya

Zeflin mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menangkap dan menahan pelaku, barang bukti tersebut diantaranya Visum et refertum dari Rumah Sakit (RS), serta alat yang di gunakan pelaku untuk menyiksa korban yang menyebabkan korban mengalami tekanan fisik dan psikis.

"Barang bukti tersebut sudah cukup untuk penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, karena akibat perbuatan pelaku korban mengalami tekanan yang luar biasa baik secara fisik dan juga psikis sehingga perlu di tangani secara serius," tambahnya.

Untuk memulihkan kondisi psikis korban yang terguncang akibat perlakuan bejat suaminya tersebut pihak kuasa hukum korban telah melapor ke Dinas PPA Provinsi untuk melakukan supervisi dan meminta tenaga psikolog klinis untuk memulihkan kondisi korban.

"Kita saat ini tengah berupaya memulihkan psikologis korban dan sudah melapor ke Dinas PPA Provinsi untuk mensupervisi perkara dan meminta bantuan tenaga Psikolog untuk memulihkan kondisi korban sebab di Lampung Barat hingga saat ini belum ada," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : MALING MODUS GENDONG BAYI BERAKSI DI RS URIP