Senin Besok Polres Lambar Panggil Saksi dan Korban KDRT ASN
Kupastuntas.co, Lampung Barat -
Polres Lampung Barat akan memanggil saksi dan korban untuk di mintai keterangan
terkait kasus tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga di lakukan
oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung
Barat bernama Arta Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33).
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi
Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan
mengatakan pihaknya telah memproses laporan terkait dugaan KDRT itu.
"Laporan terkait dugaan KDRT
yang di lakukan oleh oknum ASN di Lingkup Pemkab Lambar perkaranya sudah kita
proses dan rencananya hari senin (28/03/2022) kita akan melakukan pemanggilan
terhadap dua orang saksi dan korban untuk menggali keterangan lebih
lanjut," ujar AKP Ari Setiawan, Sabtu (26/03/2022).
AKP Ari Setiawan mengatakan saat ini
pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sebab masih menunggu
hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, setelah proses pemeriksaan
terhadap saksi dan korban selesai pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku
untuk melakukan pemeriksaan.
"Saat ini pelaku belum kita lakukan pemanggilan, setelah para saksi dan korban selesai kita lakukan pemeriksaan serta di mintai keterangan, selanjutnya pelaku akan segera kita lakukan pemanggilan untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," terang AKP Ari.
BACA JUGA: Aniaya
Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi
Terpisah Kuasa Hukum korban Zeflin
Erizal, meminta agar penyidik PPA Polres Lampung Barat segera menangkap dan
menahan pelaku karena tindakan yang di lakukan sudah diluar batas kewajaran
seorang suami.
"Kami selaku pendamping hukum
korban meminta kepada penyidik PPA Polres Lampung Barat setelah memeriksa saksi
dan korban untuk segera menangkap dan menahan pelaku, apalagi masalah KDRT ini
merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak
main-main," tegasnya
Zeflin mengatakan pihaknya telah
memiliki bukti yang cukup kuat untuk menangkap dan menahan pelaku, barang bukti
tersebut diantaranya Visum et refertum dari Rumah Sakit (RS), serta alat yang
di gunakan pelaku untuk menyiksa korban yang menyebabkan korban mengalami
tekanan fisik dan psikis.
"Barang bukti tersebut sudah
cukup untuk penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,
karena akibat perbuatan pelaku korban mengalami tekanan yang luar biasa baik
secara fisik dan juga psikis sehingga perlu di tangani secara serius,"
tambahnya.
Untuk memulihkan kondisi psikis
korban yang terguncang akibat perlakuan bejat suaminya tersebut pihak kuasa
hukum korban telah melapor ke Dinas PPA Provinsi untuk melakukan supervisi dan
meminta tenaga psikolog klinis untuk memulihkan kondisi korban.
"Kita saat ini tengah berupaya memulihkan psikologis korban dan sudah melapor ke Dinas PPA Provinsi untuk mensupervisi perkara dan meminta bantuan tenaga Psikolog untuk memulihkan kondisi korban sebab di Lampung Barat hingga saat ini belum ada," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING MODUS GENDONG BAYI BERAKSI DI RS URIP
Berita Lainnya
-
Melintas Tanpa Izin, Kendaraan Alat Berat Rusak Jalan Rabat Beton di Kota Besi Lampung Barat
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Optimalkan Program Pembangunan Akuntabel, Pemkab Lambar Beri Bimtek Statistik Sektoral Bagi OPD
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Digelar Besok, Debat Perdana Pilkada Lambar Usung Tema Peningkatan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat
Selasa, 22 Oktober 2024 -
Pria Diduga ODGJ Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Desa Bakhu Lampung Barat
Selasa, 22 Oktober 2024