Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku ASN Lamteng
Polda Lampung saat menggelar Konferensi Pers. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan dua tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu tersangka merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, kedua tersangka yakni Srilihay Puji Astuti (48) dan Lulis Widianingrum (30), yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
"Keduanya diamankan berdasarkan LP/A/180/II : SPKT/Polda Lampung, Tanggal 9 Februari 2022," kata Reynod, saat dimintai keterangan, Rabu (9/3/2022).
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Orang Modus Rekrut PMI
Reynold menjelaskan telah menetapkan dua tersangka berdasarkan proses pembuktian terkait TPPO itu, dimana prosesnya mulai dari perekrutan, penampungan, pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia.
"Kami sangat memerlukan kerjasama dari teman-teman yang berkaitan dengan penanganan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana hal itu juga menjadi amanah dalam undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," tegasnya.
Reynold menambahkan untuk mendalami penyidikan, pihaknya akan tetap bersinergi apakah masih ada temuan-temuan pelaku lainnya terhadap penyidikan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
- Sembilan buah paspor milik korban
- Lima tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
- Satu bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya
- Enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapore
- Tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kotabumi
- Dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kediri
- Satu lembar dokumen surat tugas Sdri. Srilihai Puji Astuti
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Tetangga
Berita Lainnya
-
Realisasi Investasi Tembus Target, Akademisi Sarankan Insentif untuk Investor
Rabu, 28 Januari 2026 -
Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Luncurkan Buku Antologi Whisper from Desa Payungi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Polri di Bawah Presiden Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi Politik
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kadis Parekraf Lampung Bobby Irawan Mengundurkan Diri
Rabu, 28 Januari 2026









