• Sabtu, 07 Juni 2025

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Orang Modus Rekrut PMI

Rabu, 16 Februari 2022 - 10.58 WIB
481

Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP Khoirun Hutapea, saat memberikan keterangan, Rabu (16/2/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu (15/1/2022) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Korban tergiur karena mendapat gaji yang besar.

Sembilan orang korban calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung direkrut oleh seseorang bernama Srilihay Puji Astuti bekerjasama dengan Lulis Widianingrum selaku Kepala UP3 BLK PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2/2022), bahwa PT Bhakti Persada Jaya yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sembilan korban yang rencananya akan dikirim ke Singapura dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun, saat memberikan keterangan, Rabu (16/2/2022).

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT Bhakti Persada Jaya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya.

"Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan. Sementara belum bisa jelaskan orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, PT Bhakti Persada Jaya dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA