Aturan Dilonggarkan, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Diminta Tetap Prokes Ketat
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, saat dimintai keterangan, Rabu (09/03/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluruh pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski aturan syarat penyeberangan telah dilonggarkan oleh pemerintah.
"Peloggaran itu diterapkan melalui Surat Edaran terbaru Satgas Covid-19 dan Menteri Perhubungan," kata Sigit, saat dimintai keterangan, Rabu (09/03/2022).
Baca juga : Wajib PCR-Antigen Dihapus untuk Perjalanan, Pengamat: Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini belum berlalu, sehingga protokol kesehatan tetap harus dilakukan. "Terutama memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain-lain," tuturnya.
Saat ini para penumpang di pelabuhan Bakauheni masih diwajibkan menunjukkan surat hasil RT-PCR atau rapid tes antigen apabila belum divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
"Di pelabuhan Bakauheni itu intinya adalah yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali atau booster itu sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan rapid antigen," jelasnya.
Kebijakan baru itu sudah langsung diterapkan di Bakauheni dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang kemudian diturunkan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022.
"Sudah berlaku, kalau sudah vaksin 2 kali ya cukup vaksinnya saja yang disertakan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PROTES DEVELOPER PERUMAHAN PT REVITHA BANGUN BUANA
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026 -
Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk
Senin, 06 April 2026








