Timbun Minyak Goreng Subsidi, DPRD Pringsewu akan Panggil Retail
DPRD Pringsewu saat menemukan retail modern menimbun minyak goreng bersubsidi, Senin (14/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah adanya temuan minyak goreng subsidi yang ditimbun oleh pihak retail, DPRD Pringsewu berencana akan memanggil perwakilan pihak retail.
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Maulana M Lahudin mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak retail hari Rabu (16/2/2022), membahas dan mengklarifikasi masalah penimbunan minyak dari pihak retail.
"Kita akan meminta keterangan langsung dari perwakilan retail, baik indomaret maupun alfamart, apakah itu pengelola retail, pengurus cabang atau lainnya. Sekaligus kita akan menanyakan kepada mereka alasan kenapa minyak subsidi ini sulit didapatkan oleh masyarakat," kata Maulana, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (14/2/2022) malam.
Baca juga : DPRD Pringsewu Temukan Dua Retail Timbun Minyak Goreng Subsidi
Maulana juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan tiga kali pada pihak retail untuk datang memenuhi panggilan.
"Kalau surat panggilan pertama tidak dipenuhi maka akan diberi kesempatan lagi, apabila yang kedua tidak hadir kita akan beri kesempatan terakhir. Lalu apabila undangan yang ketiga tetap tidak diindahkan, maka kita akan paksa mereka menghadiri pertemuan ini, karena kita ingin segera menyelesaikan masalah minyak goreng ini," tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Pringsewu, Marwan yang turut serta dalam Sidak menyampaikan bahwa sementara ini pihaknya masih mengamankan minyak goreng hasil Sidak dan masih menunggu klarifikasi dari pihak retail terkait.
"Kita bersama DPRD akan meminta penjelasan dari pihak retail terkait alasan mereka menyimpan minyak ini," terangnya.
Sementara Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengaku belum bisa berkomentar banyak dengan kejadian ini. Pasalnya pihak kepolisian Pringsewu tidak dilibatkan dalam Sidak antara DPRD dan Satpol-PP Pringsewu.
"Nanti kalau kita sudah terima laporannya, kita akan telusuri kegiatan tersebut, apakah ada tindakan pidana nya atau tidak. Karena untuk membuktikan adanya suatu penimbunan itu harus ada saksi, alat bukti yang cukup dan lainnya," ungkap Rio. (*)
Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran
Berita Lainnya
-
Pick Up Hantam Motor di Gadingrejo Timur Pringsewu. Dua Perempuan Tewas, Satu Kritis
Rabu, 08 April 2026 -
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026








