• Selasa, 22 Oktober 2024

Ribuan UMKM di Lambar Belum Miliki Izin Usaha

Senin, 31 Januari 2022 - 11.52 WIB
634

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat Darman Nasir, Senin (31/1/2022). Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Lampung Barat belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lambar, Darman Nasir mengungkapkan, dari data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)  ada 7000 pelaku UMKM yang ada di wilayah setempat.

"Dari 7000 ada 4000 pelaku UMKM yang belum memiliki IUMK, sedangkan 3000 lain nya sudah memiliki izin," jelas Darman Nasir saat dikonfirmasi, Senin, (31/1/2022).

Mayoritas pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha tersebut seperti coffee shop, usaha penjualan keripik, warung makan, toko pakaian dan berbagai usaha lain yang standar bangunan nya sudah permanen.

"Masih banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurus perizinan, sehingga masih banyak pelaku UMKM memilih untuk tidak mendaftarkan izin usaha mereka," ungkapnya.

Darman menambahkan, sebenarnya untuk mengurus izin usaha, jika semua data yang diperlukan dalam aplikasi OSS sudah lengkap, satu jam proses sudah selesai.

“Bahkan jika memang tidak ada hambatan ataupun kendala dari aplikasi, 15 menit saja sudah selesai proses perizinannya,” jelasnya.

Namun pihaknya selalu memberikan sosialisasi terhadap para pelaku UMKM terkait pentingnya izin usaha untuk keberlangsungan usaha mereka, karena akan berpengaruh terhadap dampak kedepan nya.

Baca juga : Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

"Keuntungan pelaku UMKM jika memiliki IUMK yaitu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi, dan kabupaten," ujarnya.

Kemudian mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan Bank ataupun non Bank, mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha, serta mendorong pelaku UMKM agar sadar pajak.

Ia menambahkan, izin usaha menengah kecil bagi UMKM akan tetap berlaku selama usaha tersebut masih ada, sedangkan untuk izin usaha yang lain di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Kelemahan kita jika masih banyak UMKM yang tidak memiliki izin akan sulit untuk mengidentifikasi berapa unit usaha yang ada di Lambar, kemudian hal lain yang ingin kita sasar yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung usaha itu sendri agar memiliki izin yang jelas, agar pendataan terhadap izin usaha dan bangunan lebih maksimal," tuturnya.

Namun tidak semua tempat usaha UMKM bisa mendapatkan izin, ada beberapa ketentuan yang tidak diperbolehkan untuk diberikan izin. Misalnya, lokasi pendirian bangunan usaha berada di daerah rawan bencana, kecil kemungkinan akan mendapat izin usaha.

"Oleh karena itu kita mengimbau kepada pelaku UMKM yang memang belum memiliki izin usaha agar segera mengurus perizinan nya dan bisa langsung mengakses http://oss.go.id, gratis tidak dipungut biaya apapun," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store

Editor :