• Selasa, 22 Oktober 2024

Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

Senin, 31 Januari 2022 - 11.47 WIB
217

Disperindag Provinsi Lampung bersama Polda Lampung, Satgas Pangan, dan KPPU melakukan pemantauan harga minyak goreng, Senin (31/1/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung bersama dengan Satgas Pangan, Polda Lampung dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan monitoring harga minyak goreng, Senin (31/1/2022).

Beberapa tempat yang didatangi oleh tim gabungan tersebut diantaranya Pasar Kangkung yang berada di Kecamatan Telukbetung Selatan dan PT. Indomarco Prismatama serta PT. Sumber Alfaria Trijaya di Campang Raya, Kota Bandar Lampung.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihani mengatakan, berdasarkan pantauan di Pasar Kangkung masih banyak ditemukan toko maupun pedagang yang belum menerapkan harga terbaru yaitu Rp14.000 per liternya.

"Hari ini kita cek ternyata di Pasar Kangkung ini baru ada satu toko yang menerima minyak goreng dengan harga baru. Maka tadi kami langsung menghubungi produsen dan distributor nya untuk segera melakukan percepatan. Mereka janji hari ini akan melakukan distribusi," kata Elvira saat diwawancarai.

Ia melanjutkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang diterapkan di pasar tradisional belum berlangsung lama, sehingga para pedagang hingga saat ini masih melakukan proses retur atau pengembalian barang ke pihak distributor.

"Produsen dan distributor yang ada di Lampung semua menyatakan komitmen untuk melakukan kebijakan minyak goreng satu harga. Kebijakan minyak goreng ini memang harus dilakukan pengawasan secara ekstra," jelasnya. 

Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan harga minyak goreng di pasar tradisional maupun di retail modern.

"Apabila nanti di Lampung ditemukan ada produsen, agen, distributor hingga pedagang tingkat bawah yang terbukti melakukan penyelewengan, nanti kita berikan peringatan teguran hingga penindakan," ungkap dia.

Menurutnya, penindakan terhadap distributor ataupun pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng akan dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dan di pasal 107 tentang perdagangan, sanksi yang akan diberikan kepada penimbun yaitu penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store



Editor :