Polisi Kirimkan SPDP Kasus Tabrak Lari ke Kejari Pringsewu

Pihak kepolisian Pringsewu saat menyerahkan berkas SPDP kasus Tabrak Lari ke Kejari Pringsewu.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Penyidik unit Laka lantas Satlantas Polres Pringsewu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial RAA ke jaksa penuntut umum Kejari Pringsewu.
SPDP tersebut terkait peritiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (29/9) yang lalu di jalan lintas barat Km 36-37 Pekon Wates Timur kecamatan Gadingrejo, Pringsewu antara sepeda motor Honda Beat dengan kendaraan Truk yang diketahui identitasnya.
Baca juga : Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Gadingrejo Pringsewu
Sementara itu akibat peristiwa kecelakaan pengendara sepeda motor Beat Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, meninggal dunia sedangkan pengemudi truk melarikan diri.
Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhi Dharya menjelaskan, setelah Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pengemudi kasus tabrak lari tersebut, maka rangkaian proses penyidikan terus dikebut, salah satunya dengan mengirimkan SPDP tanda dimulainya penyidikan perkara tersebut.
"Benar, kemarin siang Penyidik unit Laka satlantas Polres Pringsewu telah mengirimkan SPDP kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial RAA kepada Pihak Kejari Pringsewu" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Jumat siang (26/11/21).
Disampaikan kasat, sambil menunggu proses penyidikan berjalan, maka tersangka sendiri telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 22 September yang lalu.
Baca juga : Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswa di Gadingrejo Pringsewu Akhirnya Ditangkap
"Sambil proses penyidikan berjalan Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 22 November hingga 11 Desember yang akan datang"ungkapnya
Informasi sebelumnya, terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil jenis truk dan sepeda motor di jalinbar Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, yang akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP sementara pengemudi kendaraan truk melarikan diri.
Setelah hampir dua bulan berjalan, peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diungkap Polisi dan pelaku berinisial RAA warga Natar Lampung Selatan berhasil diamankan Polisi. Pelaku sendiri mengaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban karena takut diamuk massa oleh warga. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025