• Minggu, 04 Mei 2025

Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswa di Gadingrejo Pringsewu Akhirnya Ditangkap

Selasa, 23 November 2021 - 16.04 WIB
273

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Foto : Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang mahasiswa pengendara motor meninggal dunia di pekon wates 2 bulan lalu tepat nya 29 September berhasil diamankan pihak kepolisian.

Sang pelaku yang diketahui bernama Rino Adi Aksa bin Sujoto  (24) saat diinterogasi oleh pihak kepolisan mengaku bahwa dirinya kabur karena takut diamuk masa oleh warga sekitar dan khawatir dengan istri nya yang tengah hamil tua. 

"Waktu itu saya kabur karena takut diamuk sama warga kalau ketahuan makanya saya melarikan diri. Lalu istri saya juga lagi hamil oleh karena itu saya tambah panik, takut lalu kabur," ucap Rino, Selasa (23/11/21). 

Ia juga menerangkan bahwa saat dirinya megendarai truk roda 6 (R 6) dari arah Pringsewu menuju Bandar Lampung di hari kecelakaan terjadi dirinya melaju dengan kecepatan 60 km/jam. 

Baca juga : Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Gadingrejo Pringsewu

"Malam itu saya berkendara dengan kecepatan 60 km/jam," terangnya. 

Sementara itu Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu Aipda Danny Waldy menceritakan kronologis secara singkat bagaimana kendaraan truk dan motor tersebut bisa  mengalami kecelakaan.

Ia mengatakan jika sopir tersebut melaju dari arah Tanggamus menuju Bandar Lampung dan pada saat berada di area Wates truk mencoba untuk menyalip kendaraan yang ada di depan nya .

Namun sayang di saat yang sama motor dari arah berlawanan melaju ke arah datang nya truk sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan. 

"Pelaku tersebut dari daerah Rintis yang berada di daerah Tanggamus mengangkut barang berupa sabes kemudian setelah mengangkut sabes pelaku pulang ke arah Bandar Lampung. Sampai nya di daerah Wates pengendara roda 6 ini mendahului kendaraan yang ada di depan nya karena di sana itu tikungan akhirnya truk dan motor ini mengalami kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Ia menuturkan, Kemudian pada saat pengungkapan pelaku,  pihak kepolisian bekerja sama dengan keluarga berkoordinasi mengungkap pengendara. Setelah itu kita dapat informasi dari keluarga bahwa pelaku tersebut jelas pengemudi dari kendaraan truk roda 6 ini.

"Lalu pelaku tersebut kami ambil di kediaman rumah korban setelah itu kami tahan dan dibawa ke polres lalu kami lakukan interogasi pada tersangka dan memang benar terbukti bahwa orang tersebut pengemudi kendaraan truk yang saat itu mengalami kecelakaan di pekon Wates kilometer 36-37.  Kemudian kami lakukan penangkapan dan penahanan pada pelaku, Beber Aipda Danny Waldy, Selasa (23/11/21).   

Pelaku kini dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 tentang tabrak lari dan menyebabkan orang meninggal dunia dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Editor :