• Minggu, 20 Oktober 2024

Dewan Pengupahan Lambar Usulkan UMK Naik Rp 10 Ribu Lebih

Selasa, 23 November 2021 - 16.55 WIB
201

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Lambar, Daman Nasir. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan pengupahan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) merumuskan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 naik sebesar Rp10.136,63 atau naik sebesar 0,4012 persen dibanding 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker setempat, Daman Nasir mengatakan, hal itu untuk menyikapi adanya penetapan upah minimum Provinsi atau UMP Lampung.

"UMP Lampung naik Rp8.000 dan kita mengusulkan UMK naik Rp10 ribu lebih. 2021 UMK kita sebesar Rp2.526.545,75 dan 2022 menjadi Rp2.536.682,38," kata Daman, saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Baca juga : Unek-unek Buruh Soal UMP Naik 8 Ribu, Tri Susilo: Kami Merasa Tidak Dihargai

Daman, begitu sapaan akrabnya mengaku, besaran rencana kenaikan itu dilakukan berdasarkan rumusan dari SK gubernur, dan angka tersebut diusulkan sehubungan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Surat itu Nomor : B M/383/HI.00/XI/2021 ter tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022," jelasnya.

Jika persetujuan UMK disetujui tambah Daman, maka akan diterbitkan SK dari gubernur Lampung dan langsung di sosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja yang ada Kabupaten Lampung Barat. (*)


Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU