• Minggu, 24 November 2024

Unek-unek Buruh Soal UMP Naik 8 Ribu, Tri Susilo: Kami Merasa Tidak Dihargai

Selasa, 23 November 2021 - 15.09 WIB
178

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung diajukan sebesar Rp 50.000.

“UMK, kalau kita naik Rp50.000,” kata Eva Dwiana singkat ketika dimintai keterangan di gedung pemkot setempat, Selasa (23/11/2021).

Hal itupun dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Robi yang juga merupakan salah satu tim Dewan Pengupahan Kota.

“Iya Rp 50.000, nanti ke disnaker juga aja,” kata Robi.

Sementara itu, Ketua FSBKU (Federasi Serikat Buruh Karya Utama) Wilayah Lampung, Tri Susilo menyampaikan bahwa nilai UMK sebenarnya hanya acuan pemerintah provinsi.

“Sebenarnya UMK itu hanya acuan untuk ke provinsi, karena setelah dari pemkot akan kembali lagi diajukan ke provinsi. Pelaksanaannya tetap UMP,” kata Tri Susilo ketika dimintai keterangan, Selasa (23/11/2021).

“Seperti tahun kemarin, jaman Herman HN, Walikotanya meminta sekian tapi pelaksanaanya tetap Rp2,6 Juta, sesuai UMP. Tidak sesuai dengan pengajuan walikota,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa serikat pekerja tentu sangat dirugikan dengan penambahan UMP yang hanya 0,35 persen atau Rp 8.484 saja.

“Dasarnya provinsi itu kan dari pemerintah pusat, sedangkan kata pemerintah pusat perekonomian kita naik 7,7 persen dan membuat ketentuan kenaikan UMP seluruh indonesia sebesar 1,94 persen kalau tidak salah. Dengan kata lain, dari mana dasarnya UMP yang 0.35 persen itu menjadi patokan sedangkan perekonomian kita meningkat 7,7 persen,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa serikat pekerja seperti tidak ada harganya di mata pemerintah. Padahal yang menjalankan perekonomian adalah pekerja.

“Rp8000 itu bisa beli apa sih? Bensin saja tidak cukup, dan sebenarnya kalau sesuai hitungan, Rp50 ribu juga masih belum cukup sih, karena kalau mengacu pada survei kebutuhan hidup layak kan yang ada 64 item itu, pengeluaran untuk lajang (pekerja yang masih belum menikah) lebih dari Rp3 Juta perbulannya, nah apalagi yang sudah berkeluarga,” katanya.

Saat menghadap pemerintah provinsi 15 November kemarin, serikat buruh sudah meminta kenaikan UMP hingga 7-15 persen.

“Tapi ternyata 1 persen pun tak dapat. Kami dari buruh Lampung sedang berkonsolidasi bagaimana caranya kita menghadapi ini dan rencananya juga akan memberikan penolakan keputusan ini,” tuturnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk menstabilkan harga yang ada di pasaran sebab yang memacu pekerja ingin meminta kenaikan upah karena harga barang.

“Dengan adanya kenaikan upah minimum ini pun otomatis ada kenaikan lagi dalam produksi kan, dan akan muncul kenaikan-kenaikan harga barang lagi. Andai kata pemerintah bisa membuat harga stabil, mungkin pekerja tidak akan minta kenaikan upah tiap tahunnya,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : KONFLIK GAJAH DAN MANUSIA DI TANGGAMUS TERJADI LAGI