• Selasa, 06 Mei 2025

Polres Tanggamus Naikkan Kasus Dugaan Mark Up Dana BOS ke Penyidikan

Rabu, 29 September 2021 - 19.19 WIB
1.2k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polres Tanggamus menaikkan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020, senilai Rp7,86 miliar ke tahap penyidikan.

Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengungkapkan, penyidik Polres Tanggamus resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi dua alat bukti.

Meski demikian, kenaikan status perkara itu belum disertai penetapan tersangka. Penyidik masih memeriksa beberapa saksi. "Penetapan tersangka nanti setelah gelar perkara," kata Yusuf, kepada Kupastuntas.co, Rabu (29/9/2021).

Baca juga : Polres Tanggamus Selidiki Dugaan Mark Up Dana BOS Senilai Rp7.86 Miliar

Menurut Yusuf, dari beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah.

"H ini merupakan anak seorang pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus," ujarnya.

AD yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pendidikan diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. 

Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir. (*)


Video KUPAS TV : BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG MUSNAHKAN BARANG ILEGAL SENILAI 32 MILIAR