Dituntut 10 Bulan Kasus Sabu, Jaksa Rengga Divonis 7 Bulan Penjara
Para tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dituntut 10 bulan penjara akibat kasus sabu, Oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rengga Puspa Negara, divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/8/2021).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Efiyanto, lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menuntut Rengga dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara Bin Alm. Bandarsyah dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara dengan vonis 7 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan " kata Efiyanto.
Baca juga : Pesta Sabu, Jaksa Rengga Puspa Negara dan 2 PNS Dituntut 10 Bulan
Lanjut Efiyanto, memerintahkan terdakwa Rengga agar terdakwa untuk tetap ditahan, menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Tak hanya Rengga, Hakim pun menjatuhi vonis kepada dua rekan lainnya yakni Hendro Yuricki dan oknum Panitera Pengganti Pengadilan bernama Ali Ferdian, dengan pasal yang sama dan vonis yang sama yakni 7 bulan penjara.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengamankan Handro Yuricki dan Ali Ferdian di parkiran RSUD Urip Sumoharjo pada 8 Februari 2021 lalu dengan barang bukti sabu seberat 0.17 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan oknum jaksa Rengga di rumahnya di daerah Sukabumi Bandar Lampung.
Dari kediaman Rengga, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong, enam bungkus klip sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek gas yang dimodifikasi, dan delapan butir amunisi tajam. (*)
Video KUPAS TV : PENYELUNDUPAN GANJA 28 KG DI BAKAUHENI TERBONGKAR
Berita Lainnya
-
Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban
Senin, 26 Januari 2026 -
Kasus Penganiayaan Christian Verrel di Kedamaian, Polisi Panggil Pelapor dan Terlapor
Senin, 26 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Program Pagar Permanen di TNWK Atasi Konflik Gajah–Manusia
Senin, 26 Januari 2026 -
Jadi Saksi Kelahiran Provinsi Lampung, Rumah Daswati Kian Rapuh Dimakan Waktu
Senin, 26 Januari 2026









