• Jumat, 18 Oktober 2024

Zona Merah, Bupati Lambar Minta Satgas Serius Dalam Penanganan Covid-19

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09.28 WIB
361

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ditetapkannya Kabupaten Lampung Barat sebagai salah satu dari 13 Kabupaten kota di Provinsi Lampung yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 menjadi perhatian Bupati Parosil Mabsus selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, pria yang akrab disapa Pakcik itu meminta agar jajaran Satgas lebih proaktif memantau dan mengevaluasi kerja tim Satgas di masing-masing tingkatan untuk menekan laju penyebaran wabah asal negeri tirai bambu itu.

Baca juga : 13 Daerah di Lampung Zona Merah Covid-19

"Satgas Kecamatan hingga Pekon atau desa dan kelurahan harus lebih serius lagi dalam melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila ada hal-hal yang menjadi kendala di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten," ungkapnya, Rabu (4/8/2021).

Kepada masyarakat, Parosil meminta agar  tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah guna menghindari paparan virus dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan atau yang lebih dikenal dengan 5M.

"Masyarakat tidak perlu panik, namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19. Mari kita bergotong royong menghadapi persoalan ini dengan saling dukung agar kerja keras kita semua membuahkan hasil sehingga Lampung Barat terbebas dari segala berbagai penyakit utamanya wabah virus Corona," tegasnya.

"Disiplin protokol kesehatan ditengah masyarakat harus menjadi perioritas apalagi setelah kita ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten kota yang masuk dalam zona merah. Artinya saat ini di Kabupaten kita penyebaran virus tidak terkendali, makanya ditetapkan sebagai zona merah," sambung Parosil.

Selain itu tambah Parosil, Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang.

"Dengan begitu masyarakat diminta untuk tidak melanggar apa yang ada sudah tertuang dalam aturan PPKM hingga batas waktu yang telah ditentukan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEKERJA BANDAR LAMPUNG DAN METRO DAPAT SUBSIDI GAJI 1 JUTA

Editor :