• Rabu, 26 Juni 2024

Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 2) 16 Nyawa Melayang di Bekas Lubang Galian

Selasa, 29 Juni 2021 - 07.49 WIB
339

Lubang bekas galian tambang pasir di Lamtim memakan korban jiwa hampir tiap tahun. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Ratusan lubang bekas galian tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang dibiarkan terbuka memakan korban jiwa hampir setiap tahun. Tercatat sudah ada 16 warga meninggal dunia tenggelam di lubang galian.

Baca juga : Melihat Lokasi Tambang Pasir di Lampung Timur (Bagian 1) Ratusan Lubang Bekas Galian Dibiarkan Terbuka

Sekretaris Camat (Sekcam) Pasir Sakti, Putu Suadnyana mengatakan sampai saat ini 10 warga Kecamatan Pasir Sakti meninggal dunia karena tenggelam di lubang bekas galian tambang pasir. Korban meninggal didominasi anak-anak usia 10-12 tahun.

"Masyarakat sudah sering kami beri pemahaman agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitaran lubang kubangan pasir. Karena kedalaman bekas galian pasir mencapai 4 meter lebih sehingga sangat membahayakan,” kata Putu, Senin (28/6/2021).

Putu menjelaskan, warga yang tewas tenggelam di lubang bekas galian pasir berasal dari Desa Mulyo Sari dan Desa Rejo Mulyo. Ia menerangkan, hampir semua bekas lubang galian pasir di Pasir Sakti tidak dilakukan reklamasi, menyisakan lubang yang cukup luas dan dalam.

“Perusahaan tidak peduli dengan lubang-lubang bekas tambang pasir tersebut, ditinggalkan begitu saja,” ujar Putu.

Seperti lubang bekas galian pasir milik perusahaan SSJ, menghampar luas seperti danau yang berada di Desa Mulyo Sari dan Rejo Mulyo. Lubang-lubang itu kerap dijadikan lokasi mandi anak-anak, yang sebagian diantaranya tenggelam hingga meninggal dunia.

Menurut Putu, aparat kecamatan sudah sering melakukan pertemuan dengan Pemkab Lamtim mencari solusi agar lubang bekas galian pasir tidak memakan korban. Opsi yang sempat ditawarkan seperti melakukan reklamasi, pemagaran atau dimanfaatkan untuk usaha kolam ikan.

"Kalau yang lubang bekas galian pasir milik perusahaan sudah sering kami pertanyakan kepada pemerintah, agar memberikan surat  tembusan kepada pihak perusahaan agar melakukan perlindungan minimal seperti di pagar agar tidak membahayakan warga. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi," ujar Putu.

Pernyataan sama disampaikan Sekcam Labuhan Maringgai, Agustinus bahwa lubang bekas galian pasir di wilayahnya hampir setiap tahun memakan korban jiwa. Ia mengatakan, sudah ada 6 warganya meninggal dunia karena tenggelam di lubang bekas galian pasir.

Menurut Agustinus, pihak forkopimcam sudah sering melakukan pertemuan dengan pemilik tambang pasir, dan meminta melakukan pengamanan di lubang bekas galian pasir dengan memasang pagar bambu atau menggunakan jaring.

"Yang mengindahkan belum semua, hanya beberapa orang saja. Biasanya yang sering menjadi korban tenggelam adalah anak-anak  saat sedang mandi di lubang bekas galian pasir,” kata Agustinus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, Hanafi mengatakan penertiban tambang pasir saat ini menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Lampung, bukan tanggung jawab pemerintah daerah lagi.   

"Kan sudah tanggung jawab provinsi bukan daerah lagi. Kami dasarnya apa untuk melarang atau memberikan izin terkait pengerukan atau galian C pasir itu," kata Hanafi.

Meskipun demikian, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur masih memiliki kewenangan untuk aspek lingkungan di lokasi tambang pasir tersebut. Hanafi mengaku program sosialisasi penyadaran masyarakat terhadap lingkungan sudah direncanakan, namun terbentur Covid-19 sehingga semua program tidak bisa dilaksanakan.

“Untuk reklamasi di lubang bekas galian pasir bisa ditanyakan langsung kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup. Bisa tanya lebih jauh kepada sekretaris saya Pak Akbar, nanti saya kasih nomor ponselnya," ujar Hanafi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Akbar saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan akan menyiapkan data terlebih dahulu. 

"SMS saja apa yang perlu ditanya kepada saya, nanti saya teruskan kepada staf saya yang membidangi hal tersebut," kata Akbar. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa (29/6/2021).

Editor :