• Rabu, 26 Juni 2024

Maraknya Pernikahan Dini, Pengamat: Rendahnya Pendidikan, Ekonomi serta Pergaulan Bebas

Selasa, 29 Juni 2021 - 11.32 WIB
649

Foto : Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, mencatat angka pernikahan usia dini sejak Januari-Mei 2021 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 240 Kasus, sementara di tahun 2020 ada 697 kasus. 

Baca juga : Pernikahan Usia Dini di Lampung Capai 240 Kasus Selama 2021

Masih maraknya pernikahan usia dini pada masa pandemi, pengamat Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani menilai hal itu disebabkan banyak faktor, diantaranya rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi serta pergaulan bebas anak remaja.

Menurutnya, masalah ekonomi mempengaruhi pernikahan dini bahkan ada orang tua yang menganggap bahwa menikahkan anak perempuan lebih cepat itu dapat meringankan beban ekonomi dan beben keluarga, terutama ini terjadi di daerah pedesaan yang memang pertama adalah dari keluarga yang kurang mampu.

"Kemudian pendidikan juga rendah. Selanjutnya terjadi karena pergaulan bebas, sehingga yang disebut married by accident yakni karena kecelakaan maka dia menikah, akibat pergaulan ini juga mempengaruhi meningkatnya pernikahan dini," kata Dia, saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Apa lagi lanjutnya, pergaulan di masa pandemi ini dimana banyak anak-anak keluar, ditambah pengawasan orang tua yang minim maka ini bisa terjadi pergaulan bebas. 

"Termasuk didalamnya minimnya akses informasi terhadap kesehatan reproduksi yang didapat masyarakat. Terutama perempuan, dimana dalam hal ini tentu juga akan mempengaruhi bayi yang dilahirkan dan termasuk ibu dan ayah secara mental yang belum siap," ungkapnya.

Yang mana terangnya, berdasarkan undang-undang no 16 tahun 2019 pernikahan itu baik perempuan dan laki-laki harus sudah berusia 19 tahun.

Untuk itu solusi pertama perlu adanya kesadaran dimasyarakat bahwa pentingnya keluarga yang ideal, baik itu fisik, mental dan ekonominya.

"Selanjutnya bagi pengadilan agama juga kita minta tidak mudah memberikan dispensasi nikah, dan harus mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan bagi anak itu sendiri," harapnya.

Selain itu, dalam hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah pernikahan usia dini dan perlu juga membuat perda untuk mengatur regulasi tersebut.

"Artinya kesadaran dan upaya itu sampai ditingkat RT dan kepala daerah kompak untuk mencegah pernikahan usia dini," tandasnya. (*)

Editor :