• Minggu, 29 September 2024

Pernikahan Usia Dini di Lampung Capai 240 Kasus Selama 2021

Senin, 28 Juni 2021 - 19.42 WIB
1.4k

Paniteraan Petugas Pemberi Informasi dan pengaduan PTA Bandar Lampung, Riduansyah, saat ditemui di kantor PTA Bandar Lampung, Senin (28/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat, angka pernikahan usia dini sejak Januari-Mei 2021 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 240 Kasus.

Paniteraan Petugas Pemberi Informasi dan pengaduan PTA Bandar Lampung, Riduansyah mengatakan, untuk pernikahan usia dini pada tahun 2021 relatif sama dari tahun 2020, belum ada kenaikan yang signifikan.

"Januari hingga Mei 2021 terselesaikan 240 perkara. Tapi di Juni ini belum selesai, maka laporan dari pengadilan agama di masing-masing kabupaten/kota itu akan menyampaikannya di awal Juli," kata Riduansyah, saat ditemui di kantor PTA Bandar Lampung, Senin (28/6/2021).

Ia merincikan, di 2021 pada Januari ada 54 perkara, Februari 55 perkara, Maret 71 perkara, April 35 perkara dan Mei ada 25 perkara.

Perbandingannya pada tahun 2020, yakni :

  1. Januari ada 62 perkara
  2. Februari 84 perkara
  3. Maret 56 perkara
  4. April 20 perkara
  5. Mei 13 perkara
  6. Juni 42 perkara
  7. Juli 64 perkara
  8. Agustus 76 perkara
  9. September 94 perkara
  10. Oktober 68 perkara
  11. November 66 perkara
  12. Desember 52 perkara

Dispensasi pernikahan usia dini selama tahun 2020 sebenarnya yang mengajukan total ada 724 perkara. Namun yang diselesaikan pada tahun itu juga ada 697 perkara yang sudah diputus untuk melaksanakan pernikahan. Artinya resmi jadi suami istri dan sisanya diselesaikan pada tahun berikutnya.

"Selama ini kasus pernikahan usia dini masih dominan dari daerah Kotabumi dan Gunung Sugih Lampung Tengah," terangnya.

Ia juga menjelaskan, penyebab pernikahan usia dini itu terjadi ketika diperiksa di pengadilan, karena sudah bergaul seperti suami istri. Artinya terlewat bebas dalam pergaulan anak-anak remaja, dan disamping itu kontrol orang tua sangat kurang.

Menurut undang undang terbaru lanjutnya, jika belum cukup umur atau belum berumur 19 tahun, baik itu perempuan maupun laki-laki tidak bisa dinikahkan, tapi dengan alasan yang kuat maka bisa diajukan ke pengadilan Agama.

"Mungkin dengan pergaulan yang sangat bebas, hingga orang tua khawatir akan terjadi yang lebih jauh lagi, maka jalan terbaik kedua pasangan itu harus dinikahkan dengan mengajukan dispensasi kepengadilan Agama," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : GeNOSE ALAT PENDETEKSI COVID-19 BISA DIGUNAKAN SECARA GRATIS