• Kamis, 17 Oktober 2024

Nasib Anggota DPRD Lambar Sarjono Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Ditentukan Minggu Ini

Senin, 14 Juni 2021 - 12.20 WIB
683

Hakim Agoeng T Rasoen saat mengikuti sidang secara virtual. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Setelah melalui proses panjang, dugaan kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono menemui titik akhir.

Hari ini, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat berlangsung namun harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.

Baca juga : Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka

Usai menggelar sidang secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng T Rasoen mengungkapkan sidang tuntutan akan kembali digelar lusa atau Rabu 16 Juni 2021.

"Hari ini agenda acara tuntutan, karena terlampau singkat mengingat sidang terakhir digelar Rabu minggu lalu maka ditunda dulu," ujarnya saat dikunjungi diruang kerjanya, Senin (14/6/2021).

"Rencana tuntutan harus ke Kejati, jadi ditunda karena belum siap mengenai pasal apa yang mau di tuntut dan berapa tuntutannya termasuk bagaimana barang bukti nya," sambungnya.

Agoeng, begitu sapaan akrab Hakim Agoeng T Rasoen menegaskan pihaknya menargetkan perkara yang menyeret politisi PPP itu selesai minggu ini.

"Rabu sidang tuntutan, Kamis 17 Juni dilanjutkan Pledoi lalu Jum'at sidang putusan. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga selesai minggu ini," tegas Agoeng.

Baca juga: Terkait Anggota DPRD Berijazah Palsu, KPU Lambar Klaim Sudah Bekerja Sesuai Regulasi

Ditanya terkait fakta persidangan, Agoeng menyebutkan bahwa terdakwa mengetahui adanya proses memperoleh ijazah yang tidak sesuai mekanisme.

"Terdakwa memang mengikuti ujian nasional. Namun yang dipermasalahkan dia masih kelas 2 dan langsung loncat ke kelas 3 atas permintaan terdakwa dan dipenuhi oknum kepala sekolah dengan catatan membayar SPP sebesar Rp 2,5juta," papar Agoeng.

Agoeng juga menjelaskan dalam fakta persidangan bahwa terdakwa mengetahui  ijazah yang dipergunakannya bermasalah, sebab terdakwa pernah menanyakan dengan kepala sekolah aman atau tidak ijazah tersebut, jadi ada proses dan dia mengetahui itu. (*)


Editor :