DPRD Ingatkan Pemprov Lampung Hati-hati Gandeng Investor
Ketua Komisil DPRD Lampung, Yozi Rizal, saat dimintai keterangan, Selasa (8/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk berhati-hati dalam menggandeng sejumlah investor mancanegara yang berasal dari Tiongkok, Cina.
"Ketika ada investor dari Cina, iya kita tentu welcome siapapun yang ingin berinvestasi selama itu menguntungkan. Kita harap pemerintah juga hati-hati dalam memberikan persetujuan, agar mencermati klausul-klausul yang ada di investasi itu," kata Ketua Komisil DPRD Lampung, Yozi Rizal, saat dimintai keterangan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga : Pemprov Gandeng Investor Perbaiki Jalan Rusak
Menurutnya, hal itu jangan sampai ada klausul-klausul yang merugikan dan membahayakan kedaulatan negara. Terutama pada tenaga kerja nya nanti.
"Ada pembatasan juga lah untuk tenaga kerja. Kalau misalnya masih ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja kita atau warga rakyat Lampung, ya pakai lah rakyat Lampung," terangnya.
Jangan sampai investasi tersebut membawa tenaga kerja asing ke Lampung. Karena masih banyak masyarakat Lampung yang membutuhkan pekerjaan, apalagi dalam situasi saat ini. Tapi biasanya memang di dalam perjanjian-perjaanjian ada kalanya pihak investor memilih itu.
"Karena hari ini rasanya tidak ada orang yang memiliki watak kolonialisme ingin sukarela melepaskan peluang-peluang yang mereka punya," ungkapnya.
Namun disitulah dibutuhkan kejelian-kejelian Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencermati klausul-klausul yang ada di balik perjanjian kerja. (*)
Video KUPAS TV : HUT POMAD KE-75, DENPOM II/3 LAMPUNG GELAR DONOR DARAH
Berita Lainnya
-
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Humaidi Ali, Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Kementerian PU
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026








