Tiga Pelaku Penadah Barang Kejahatan di Lamteng Diamankan Polisi
Ketiga Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil amankan tiga orang Penadah barang kejahatan.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku HMN yang ditangkap di Medan oleh Team Tekab 308.
Ia menjelaskan ketiga pelaku berinisial HD (35) warga Gedung Aji Ganjung Pura Kampung Umbul Pasir Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, kemudian N Als Heru (28) Gingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, JK (38) Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.
Baca juga : Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Medan
"Setelah diketahui tempat persembunyian penadah, kemudian team tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, kembali melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku penadahan yang bersembunyi di wilayah Lingga Pura Lampung Tengah," terangnya.
Kasat mengatakan tiga pelaku penadah serta barang bukti sudah diamankan di mapolres setempat.
"ketiga pelaku kami jerat dengan melanggar pasal 363, 55, 56 KUHPidana dan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum TNI Terlibat Komplotan Perampok Truk di Tol Lampung Tengah
Kamis, 13 November 2025 -
Lampung Tengah Kebut Perbaikan 41 Kilometer Jalan Rusak demi Dongkrak Akses Warga
Selasa, 11 November 2025 -
Kodim 0411/KM Resmi Pindah Markas ke Betan Subing Lamteng, Operasional Komando Kini Lebih Terpusat
Selasa, 11 November 2025 -
Gropyokan Massal di Trimurjo Lamteng Berhasil Basmi Ratusan Tikus Sawah
Minggu, 09 November 2025









