Sidang Mustafa Besok, 5 Saksi Kembali Dipanggil Sesuai Permohonan PH Terdakwa
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimpa Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap 5 saksi konfrontir (perihal berhadap-hadapan antara saksi dan terdakwa) yang akan hadir pada Kamis (27/05/2021) besok.
Hal ini disampaikan langsung oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dihubungi kupastuntas.co melalui telepon, yang mengatakan pihaknya telah mengirim surat terhadap beberapa saksi.
"Kami sudah sudah mengirimkan surat panggilan 5 saksi secara sah dan patut ter tanggal 20 Mei 2021, yakni kepada Midi Iswanto Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim, Slamet Anwar dan Lee Purwati Couholt," kata Taufiq, Rabu (26/05/2021).
Baca juga : Penasehat Hukum Mustafa Minta Beberapa Saksi Dihadirkan Kembali
Diketahui pada persidangan sebelumnya pada Kamis (20/05/2021), penasihat hukum terdakwa Mustafa, M. Yunus memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan kembali saksi yang sebelumnya telah bersaksi.
Dalam permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang mengabulkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mustafa, untuk menghadirkan saksi Midi Iswanto Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim, Slamet Anwar dan Lee Purwati Couholt sebagai saksi di luar dakwaan.
Taufiq mengaku belum mengetahui apakah para saksi tersebut akan hadir memenuhi panggilan dari JPU KPK atau tidak.
"Hadir atau tidak nya kita lihat saja nanti. Untuk kelanjutannya tergantung keputusan dari majelis hakim, kami dari JPU hanya melaksanakan ketentuan dari majelis hakim," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LULUSAN SMK BISA DAPAT GELAR D2 JALUR CEPAT
Berita Lainnya
-
REI Sambut Positif Integrasi 8 Desa Jati Agung ke Bandar Lampung, Dinilai Picu Pertumbuhan Properti
Senin, 26 Januari 2026 -
Benny Karya Limantara: Pembangunan Pagar Way Kambas Belum Sentuh Akar Konflik Gajah
Senin, 26 Januari 2026 -
Lampung Diguyur Dana BOSP Kesetaraan 17,7 Miliar
Senin, 26 Januari 2026 -
Pengamat: HGU SGC Hasil Lelang BPPN Tidak Bisa Dicabut, Negara Berpotensi Langgar Kepastian Hukum
Senin, 26 Januari 2026









