Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Saksi Pelapor: Ada Transfer 14 Miliar ke 8 Orang
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang Kasus Mantan General Maneger (GM) PT Gunung Madu Plantation (GMP), Jimmy Goh Mahshun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (25/5/2021).
Sidang diketuai Burny Mirasari didampingi Rizqi Handindya Putri dan Restu Iklas. Sedangkan Jaksa Penuntut tiga orang jaksa, yakni Dedi Faisal, Reza Andika dan Jaksa Elfa.
Sidang kelima yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut mundur sampai pukul 13.40 WIB, masih menghadapkan saksi saksi terkait Perusahaan GMP. Kali ini Hakim hadirkan 6 Saksi, mulai dari karyawan, saksi pelapor dan pihak Bank.
Saksi pertama, Fransiska, yang merupakan pelapor yang dikuasakan oleh PT GMP membeberkan, pada Tahun 2009 sampai 2015 ada Audit Independent dan Internal, sehingga ada dugaan penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan.
Ia menjelaskan adanya transfer sejumlah uang pada 8 orang sekitar Rp13 miliar - Rp14 miliar yang mengunakan rekening Bangkok Bank dan Bank Mandiri.
Baca juga : Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Rp 442 Miliar
Selain itu, ada dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif yang berjumlah kurang lebih 14 SPK, nilainya miliaran dan juga pembayaran Kartu Kredit .
Namun SPK Fiktif tersebut setelah dicek tidak ada barang yang turun, namun pencairan tetap keluar. Bahkan ada masuk ke rekening pribadi pak Jimmy.
Jaksa Penutut lalu menanyakan, tahu tidak bahwa Jimmy sudah mengirim dana PT GMP, namun saksi pelapor menjawab tidak ada pemberitahuan kalau ada pengiriman.
"Dan setahu saya, itu harus ada persetujuan dari Dewan Komisaris," terang Fransiska.
Sementara Kuasa Hukum Jimmy Goh Mahshun, Husni, saat menanyakan kenapa kerugian perusahaan saat laporan berbeda dengan Jaksa Penutut Umum.
"Waktu saya laporan di Mabes Polri kerugian perusahaan Rp370 miliar, namun setelah pemeriksaan di Mabes polri, sekitar RP400 miliar lebih," jawab Fransiska.
Saksi kedua yang merupakan perwakilan dari Bangkok Bank, Saleh menjelaskan, pencairan dana PT GMP tersebut terhitung besar dan syarat salah satunya harus ada tandatangan Jimmy Goh Mahshun baru bisa dicairkan.
"Atau dikirim dari Bank lain. Sedangkan pencairan di atas Rp50 juta, salah satunya tandatangan Pak Jimmy," terang Saleh. (*)
Video KUPAS TV : POLISI RINGKUS 17 PELAKU KEJAHATAN, EMPAT ORANG DITEMBAK!
Berita Lainnya
-
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Gelar Pesta Rakyat, Warga Lampung Tengah Sepakat Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Pengusaha Apresiasi Arinal Djunaidi Mampu Jaga Stabilitas Harga Singkong Saat Pimpin Lampung
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Pelaku UMKM Lampung Tengah Jaga Persatuan Lewat Ideologi Pancasila
Sabtu, 26 Oktober 2024