Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar

Sidang perdana Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun. Foto: Towo/Kupastunas.co
Kupastunas.co, Lampung Tengah - Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun, menjalani sidang perdana di PN Gunung Sugi, Kamis (22/4/2021) secara virtual.
Sidang tersebut terkait kasus pengiriman dana ke delepan anggota keluarga Jimmy Goh Mahshun yang berada di Malaysia dan Singapura dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta pada tahun 2009-2014.
Adapun Sidang Ketua oleh Burny mirasari di Dampingi Rizqi Handindya Putri dan Restu Iklas, sedangkan Jaksa Penutut adalah Jaksa Elfa dan Elis. Sementara kuasa hukum terdakwa ialah Pengacara Husni Thamrin dan Suherman.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntu membacakan107 dakwaan. Dan kerugian perusahaan mencapai Rp442 miliar lebih.
Semenatara, pengacara Husni Thamrin dan Suherman menyatakan keberatan dengan jumalh kerugiaan yang sangat besar tersebut.
"Kita lihat persidangan minggu depan, tentu kita mempunya strategi sendiri," ujar kuasa hukum. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025