Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Sidang perdana Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun. Foto: Towo/Kupastunas.co
Kupastunas.co, Lampung Tengah - Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun, menjalani sidang perdana di PN Gunung Sugi, Kamis (22/4/2021) secara virtual.
Sidang tersebut terkait kasus pengiriman dana ke delepan anggota keluarga Jimmy Goh Mahshun yang berada di Malaysia dan Singapura dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta pada tahun 2009-2014.
Adapun Sidang Ketua oleh Burny mirasari di Dampingi Rizqi Handindya Putri dan Restu Iklas, sedangkan Jaksa Penutut adalah Jaksa Elfa dan Elis. Sementara kuasa hukum terdakwa ialah Pengacara Husni Thamrin dan Suherman.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntu membacakan107 dakwaan. Dan kerugian perusahaan mencapai Rp442 miliar lebih.
Semenatara, pengacara Husni Thamrin dan Suherman menyatakan keberatan dengan jumalh kerugiaan yang sangat besar tersebut.
"Kita lihat persidangan minggu depan, tentu kita mempunya strategi sendiri," ujar kuasa hukum. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Polisi Dilempari Batu Saat Hendak Tangkap Pelaku Begal di Pesta Pernikahan Lampung Tengah
Jumat, 05 Juni 2026 -
Dari Pinggir Jalan hingga Gubuk, Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Rabu, 03 Juni 2026 -
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026








