Sekda Lampura Perintahkan Pejabat Dimutasi Segera Kembalikan Randis
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Drs. H. Lekok, M.M. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Drs. H. Lekok, M.M merasa sangat geram terhadap informasi adanya pejabat Lampura yang dimintai uang Rp20 juta untuk perawatan atau perbaikan kendaraan dinas (Randis) dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru.
"Tidak benar perilaku pejabat seperti itu. Berdasarkan pemberitaan itu, saya perintahkan BPKAD (bagian aset) untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Lekok, Minggu (18/04/2021).
Demikian halnya terkait data penunggak pajak Kendaraan Dinas di lingkungan Pemkab Lampura, serta hasil inventarisasi, Lekok menyarankan agar segera menanyakan kepada BPKAD bagian Aset.
"Namun yang jelas, saya tekankan Randis harus diserahkan kepada yang berhak," tegas Lekok
Baca juga : Pejabat Lampura Mengaku Dimintai Uang Rp 20 Juta untuk Randis
Sebelumnya diberitakan, terdapat sejumlah permasalahan Randis di Kabupaten Lampung Utara, mulai dari belum semuanya pejabat yang telah dimutasi menyerahkan Randis ke pejabat yang baru, Kendaraan Dinas yang masih menunggak pajak, maupun inventarisasi yang masih dalam proses.
Bahkan berdasarkan pengakuan seorang Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampura, Dia dimintai uang Rp 20 juta apabila hendak menggunakan mobil dinas yang memang merupakan haknya.
Namun sampai saat ini, pejabat lama yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi. (*)
Video KUPAS TV : KEROYOK MAHASISWA, REMAJA 17 TAHUN MASUK SEL TAHANAN
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









