Koordinator MAKI Hadiri Sidang Mantan Bupati Lamteng, Ini Tujuannya
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menghadiri sidang lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/04/2021).
Ia terlihat berada di kursi pengunjung ruang Garuda saat berlangsungnya sidang mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang dihadirkan oleh tujuh orang saksi.
Kedatangan Boyamin ke Lampung kali ini, karena mendapat kabar adanya wacana yang mengatakan bahwa Bos PT Sugar Grup Company, Lee Puwanti akan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, di luar saksi yang ada dalam BAP, namun bisa dipastikan kebenaran tersebut.
"Saya kesini karena penasaran dan berharap saksi yang dihadirkan itu Ny. Lee, karena kabarnya dia diundang Kamis kemarin. Karena setahu saya saksi yang tidak hadir biasanya akan di jadwalkan ulang, makanya saya datang hari ini," ujarnya.
Baca juga : Sidang Mustafa, Boby Mengaku Pernah Ikut Proyek di Lamteng Melalui Indra
Boyamin berniat menyurati pihak KPK secara resmi terkait Lee Purwanti akan dipanggil atau tidak. Dan jika memang dipanggil tapi faktanya tidak hadir, konsekuensi apa yang akan didapatkannya.
"Kalau dalam KUPH, jika pemanggilan dua kali tapi tidak hadir, bisa dilakukan upaya paksa, harusnya hakim juga bisa memberikan perintah kepada jaksa. Bisa saja kan yang disebut oleh Nunik mulai Ny. Lee, Muhaimin Iskandar dan lainnya, makanya kami pantau," jelasnya.
Jika memang adanya pemanggilan dan ia tidak hadir namun Jaksa Penuntut Umum KPK dibiarkan, Boyakim berniat akan melaporkan kepada dewan Pengawas KPK.
"Agar dilakukan pendalaman benar atau hanya di panggil, kalau tidak kenapa. Logikanya kan disebutka oleh saski dalam persidangan," tegas Boyamin.
Terkait Boyamin datang ke Lampung karna adanya informasi yang diperoleh bahwa jika terdapat calon kepala Daerah jika ingin menang harus didukung oleh Ny. Lee.
"Katanya jika tidak didukung X (Ny. Lee) tidak akan jadi, jika didukung olehnya jadi, ada pertautan ekonomi apa," katanya.
Sementara itu JPU KPK Taufiq Ibnugroho, tidak menanggapi informasi terkait pemanggilan Ny. Lee Purwati sebagai saksi. Ia hanya fokus pada pembuktian unsur dakwaan, yang berkaitan langsung dengan terdakwa Mustafa.
"Saya tidak bisa menangggapi terkait itu, dan hanya fokus pada pembuktian unsur dakwaan," kata Taufiq. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Semarakkan Bulan K3 Nasional, PLN UP3 Kotabumi Gelar Apel dan Donor Darah
Minggu, 25 Januari 2026 -
Nunik Kembali Pimpin PKB Lampung Periode 2026–2031
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Bantah Isu Ilegal dan Dana Rp 700 Juta, Yayasan Siger Tegaskan Misi Selamatkan 1.729 Anak Putus Sekolah di Bandar Lampung
Sabtu, 24 Januari 2026









