• Sabtu, 12 Oktober 2024

BK DPRD Lampung Barat Sebut Penetapan Tersangka Sarjono Terkesan Dipaksa

Selasa, 13 April 2021 - 12.10 WIB
740

Ketua BK DPRD Lampung Barat, Sakri Leo saat dikunjungi di ruang Komisi III DPRD setempat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat menyebut penetapan tersangka oknum anggota DPRD atas nama Sarjono terkesan dipaksa.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua BK DPRD Lampung Barat, Sakri Leo saat dikunjungi di ruang Komisi III DPRD setempat.

Sakri Leo menyebut dalam melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD harus ada izin Mendagri melalui Gubernur.

Baca juga: Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka

Sedangkan pada kasus Sarjono, anggota DPRD dari partai PPP itu ada tahapan yang diduga tidak dilakulan oleh aparat penegak hukum.

"Izin itu diatur dalam UU MD3 pasal 442, dan itu tidak dilakukan. Makanya kita sebut terkesan di paksakan," kata Sakri, Selasa (13/4/2021).

Oleh karena itu, Sakri mengaku tindakan yang akan dilakukan BK DPRD dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Mendagri dan DPR RI.

"Akhir bulan ini kita akan melakukan perjalanan untuk konsultasi dengan Mendagri dan DPR RI mengenai persoalan Sarjono," ujarnya.

Sesuai pengakuan Sarjono terus Sakri, dia betul-betul sekolah walupun itu paket C dan dia tidak sendiri, ada 18 orang dalam satu kelasnya.

Baca juga: PAW Oknum Anggota DPRD Lambar Tunggu Kepastian Hukum

Kemudian yang ditetapkan menjadi tersangka dari 18 orang tersebut tambah Sakri, hanya Sarjono, yang lain tidak.

"Lembaga DPRD hanya menerima surat dari kejaksaan ke pengadilan bahwa pak Sarjono menjadi tahanan kota kejaksaan negeri Lampung Barat, selain itu tidak ada," jelasnya. 

"Kita bukan membela dugaan penggunaan ijazah palsu, proses hukum kita dukung, tidak ada yang kita soal, namun tentu harus sesuai prosedur," timpalnya. (*)

Editor :