PAW Oknum Anggota DPRD Lambar Tunggu Kepastian Hukum
Kantor DPC PPP Lampung Barat terlihat kosong. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota DPRD Lampung Barat, Sarjono asal partai PPP yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu terancam di PAW atau Pergantian Antar Waktu.
Dihubungi melalui sambungan selulernya, Sekretaris DPC PPP Lampung Barat, Maksudi mengatakan pihaknya baru bisa mengambil langkah setelah ada keputusan hukum.
"Atas kasus yang menimpa Sarjono, pada prinsif nya kita menunggu keputusan hukum dari pengadilan yang bersifat inkrah. Untuk saat ini biarkan proses hukum berjalan," ujarnya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka
Setelah keputusan ada dan Sarjono terbukti bersalah sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terus Maksudi, barulah partai mengambil langkah PAW.
"Kita mendukung proses hukum, dan berharap persoalan ini cepat selesai. Bagaimanapun dia adalah kader kita, apakah bersalah atau tidak nanti kita tunggu saja, kalau memang tidak bersalah kita minta agar namanya dan partai dibersihkan," kata Maksudi.
Diketahui, Sarjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung tertanggal 30 September 2020 dengan surat nomor B / 543 / RES.1.9 / IX / 2020 / Ditreskrimum. Lalu kasus nya dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Barat 24 Maret 2021 lalu.
Saat ini Sarjono menjadi tahanan kota kejaksaan negeri Lampung Barat, dan di sangkakan pasal 263 dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!
Berita Lainnya
-
Tiga Pemuda Gasak Kotak Amal Masjid di Lampung Barat, Dua Sudah Ditangkap
Senin, 22 Juni 2026 -
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026








