• Sabtu, 12 Oktober 2024

Loloskan Anggota DPRD Berijazah Palsu, Kinerja KPU Lambar Dikritik

Rabu, 24 Maret 2021 - 09.30 WIB
1.2k

Praktisi hukum dan salah satu akademisi pada fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Metro, Hadri Abu Nawar, SH, MH. Foto: Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dengan ditetapkannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat dari Partai PPP atas nama Sarjono, atas tindak pidana penggunaan ijazah palsu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dikritisi kalangan akademisi dan advokat.

Baca juga : Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka

Kritisan tersebut dilontarkan Hadri Abu Nawar, SH, MH, salah satu putra asli Lampung Barat yang saat ini berdomisili di kota Metro sebagai praktisi hukum dan salah satu akademisi pada fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Metro.

"Hal ini menjadi pembelajaran bagi jajaran KPU Lampung Barat serta Parpol pengusul agar lebih selektif dan cermat dalam memverifikasi persyaratan para calon legislator. Jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang," ujar nya kepada Kupastuntas.co, Rabu (24/3/21).

Hadri menyebut, potensi SDM masyarakat Lampung Barat sudah banyak yang berpendidikan dengan sekolah yang benar-benar kualifikasi mulai dari  SMA, S1, S2 bahkan sudah tidak sedikit yang jenjang pendidikannya hingga S3. 

"Saya berharap kedepan fungsi kontrol sosial masyarakat dibidang pendidikan yang dijadikan standar persyaratan untuk menjadi peratin, legislator, dan kepala daerah. Harus disudahi memilih orang yang tidak jelas alias abal-abal, karena pemimpin merupakan panutan masyarakat," tegasnya.

Hadri begitu sapaan akrab Hadri Abu Nawar juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam mengungkap dugaan kasus yang saat ini telah ditingkatkan status proses hukumnya ke status penyidikan. 

Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) atas nama Sarjono asal partai PPP menjadi tersangka.

Hal itu diketahui karena beredar surat pemberitahuan dari Direktorat reserse kriminal umum Polda Lampung terhadap pelapor ter tanggal 30 September 2020.

Dalam surat nomor B / 543 / RES.1.9 / IX / 2020 / Ditreskrimum tersebut berbunyi menetapkan Sarjono menjadi tersangka atas tindak pindana penggunaan ijazah palsu. (*) 

Editor :