Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Jadi Tahanan Kota Kejari Lambar
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Sarjono anggota DPRD dari partai PPP pelaku tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu berupa Ijazah paket C akhirnya jadi tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum pada Kejari Lampung Barat, Wisnu Hamboro usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lamping di kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga : Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka
Wisnu menyebut, karena masih suasana pandemi maka tersangka dilakukan penahanan kota guna mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya.
Wisnu pun berharap kepada awak media untuk ikut serta mengawal berjalannya proses hukum kasus pemalsuan penggunaan Ijazah yang di sangkakan terhadap Sarjono.
"Mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 263 dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara. Itu sama dengan tersangka yang satu yang ada di Lampung tengah," ujar Wisnu.
Baca juga: Loloskan Anggota DPRD Berijazah Palsu, Kinerja KPU Lambar Dikritik
Ditanya apa saja barang bukti yang diterima, Wisnu mengaku ada di Lampung Tengah, ada dengan tersangka satu atau pembuat dokumen yang dimaksud
Baca juga: Terkait Anggota DPRD Berijazah Palsu, KPU Lambar Klaim Sudah Bekerja Sesuai Regulasi
Untuk diketahui, pelimpahan tersebut dipimpin oleh Iptu Selamet Riadi, Panit Kamneg Polda Lampung dengan didampingi beberapa anggota. (*)
Berita Lainnya
-
12 Partai Koalisi Pendukung Parosil-Mad Hasnurin Siapkan Strategi Menang di Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 -
Petugas Pasang Kamera Trap Pantau Keberadaan Beruang Madu di Lambar
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Sekwan Lampung Barat Gelar Sosialisasi Dapokwan untuk Pastikan Pokok Pikiran Dewan Tepat Sasaran
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Parosil Mabsus: KONI Harus Mampu Bangun Masa Depan Olahraga dengan Kreativitas dan Kolaborasi
Kamis, 10 Oktober 2024