Permohonan Tak Diterima MK, Kuasa Hukum Aria Lukita-Erlina Mengaku Kecewa
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina tidak dapat diterima, karena seluruh dalil permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.
Atas putusan MK nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung tersebut, Kuasa Hukum Paslon 2 Aria lukita-Erlina, Ahmad Handoko mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim.
Ahmad Handoko mengatakan, terhadap putusan MK dalam sengketa Pilkada tidak ada upaya hukum apapun selanjutnya. Pihaknya mengaku menghormati putusan MK tersebut walaupun merasa kecewa.
"Kami menghormati keputusan MK, walupun kami merasa kecewa dengan putusan tersebut," ungkap Ahmad, Kamis (18/03/2021).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Aria Lukita- Erlina
Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan ribuan dokumen bukti terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor 3.
"Kami kecewa karena terkait ribuan dokumen bukti terkait dugaan money politic yang tidak dipertimbangkan, kan kita lolos desmisal karena ada bukti tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, dengan putusan MK yang menyatakan tidak dapat diterima, maka pihaknya akan segera melakukan persiapan untuk melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Keputusannya tidak dapat diterima, saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya. Secepatnya kita akan menetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah pembacaan putusan," ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan, Dalil pemohon yang diajukan bahwa adanya dugaan penggunaan politik uang (money politic), intimidasi, jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumiah OPH + 2.5 persen surat suara tambahan dan pemilih fiktif di Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Ngambur adalah tidak terbukti kebenarannya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi
Kamis, 07 November 2024 -
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024 -
Ardjuno Ajak Warga Pringsewu Cermat Memilih Pemimpin di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 06 November 2024 -
Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pilkada Konsisten Patuhi Regulasi
Rabu, 06 November 2024