• Selasa, 23 April 2024

MK Tolak Permohonan Aria Lukita- Erlina

Kamis, 18 Maret 2021 - 11.41 WIB
632

Pembacaan Amar Putusan untuk oleh Majelis MK terhadap Gugatan PHP Kabupaten Pesisir Barat melalui daring, Kamis (18/03/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhir menolak seluruh permohonan pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh Paslon  Kabupaten Pesisir Barat nomor urut 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina.

Putusan MK nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 yang telah dibacakan oleh ketua Majelis Anwar Usman pada Kamis (18/03/2021).

Dalam pokok permohonan, dalil pemohon yang diajukan bahwa adanya dugaan penggunaan politik uang (money politic), intimidasi, jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumiah OPH + 2.5% surat suara tambahan dan pemilih fiktif di Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Ngambur adalah tidak terbukti kebenarannya. 

Atas dalil-dalil tersebut Mahkamah berpendapat disamping fakta hukum dalam persidangan telah menegaskan bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dan Sentra Gakkumdu, dalam persidangan setelah mendengar keterangan saksi-saksi para pihak Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Dalam persidangan juga, majelis memaparkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% dan total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Barat yakni 2% x 88.968 suara (total suara sah) sebesar 1.779 suara. 

Namun berdasarkan hasil rekapitulasi, bahwa perolehan suara Pemohon adalah 35.353 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak)T adalah 41.234 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (41.234 suara - 35.353 suara) = 5.881 suara (6,61%) sehingga lebih dan 1.779 suara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan MK dalam amar putusannya menyatakan, 1. eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ungkap ketua majelis MK Anwar Usman.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat (05/03/2021). Dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021. (*)

Editor :