KPU Bandar Lampung Tunggu Salinan Putusan MA
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi, guna mengambil keputusan pasca putusan dari MA.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan MA, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Tata Usaha Negara (TUN) MA,
"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini," ungkap Dedy, Rabu (27/1/2021).
Baca juga : Eva-Deddy Menang di MA, Kuasa Hukum Harap KPU Segera Buat Putusan Baru
Dedy menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Bandar Lampung akan mempelajari Amar putusan tersebut dan menindak-lanjuti sesuai dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8.
"Kami taat hukum sebagaimana kami menindak-lanjuti Amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : LOKASI PERUMAHAN CITRALAND DIDUGA MELANGGAR AMDAL DAN TIDAK SESUAI PERUNTUKAN
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024