Dugaan Korupsi Bantuan Benih Jagung, Kejati Lampung Segera Bongkar Siapa Dalangnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih bekerja ekstra keras dalam mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan data terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 tersebut, terus didalami oleh Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung, untuk menemukan atau mencari siapakah dalang dibalik pengadaan bantuan benih jagung tersebut.
Baca juga : Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus Benih Jagung, Dua PNS Provinsi Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dalam seminggu terakhir ini, penyidik rutin melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut," kata Andrie, Minggu (29/11/2020).
Namun, Andrie belum bisa membeberkan berapa jumlah saksi dari unsur ASN dan swasta, yang sudah diperiksa sejak perkara ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca juga : Kejati Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung ke Tahap Penyidikan
Hingga saat ini, lanjut Andrie, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini masih dalam penghitungan.
"Masih dihitung penyidik," ujarnya.
Apakah sudah menemukan titik terang siapa yang bakal jadi tersangka, Andrie, belum bisa menjelaskan.
"Nanti saja ya, biarkan penyidik bekerja maksimal. Kalau sudah ada tersangka-nya, nanti kita kabarkan ke kawan-kawan media," pesannya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Lampung menyidik perkara tersebut menindak-lanjuti temuan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejati Lampung mendapatkan pelimpahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020. (*)
Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung