• Jumat, 29 Maret 2024

Dugaan Korupsi Bantuan Benih Jagung, Kejati Lampung Segera Bongkar Siapa Dalangnya

Minggu, 29 November 2020 - 16.58 WIB
203

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih bekerja ekstra keras dalam mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan data terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 tersebut, terus didalami oleh Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung, untuk menemukan atau mencari siapakah dalang dibalik pengadaan bantuan benih jagung tersebut.

Baca juga : Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus Benih Jagung, Dua PNS Provinsi Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Dalam seminggu terakhir ini, penyidik rutin melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut," kata Andrie, Minggu (29/11/2020).

Namun, Andrie belum bisa membeberkan berapa jumlah saksi dari unsur ASN dan swasta, yang sudah diperiksa sejak perkara ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga : Kejati Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung ke Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, lanjut Andrie, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini masih dalam penghitungan.

"Masih dihitung penyidik," ujarnya.

Apakah sudah menemukan titik terang siapa yang bakal jadi tersangka, Andrie, belum bisa menjelaskan.

"Nanti saja ya, biarkan penyidik bekerja maksimal. Kalau sudah ada tersangka-nya, nanti kita kabarkan ke kawan-kawan media," pesannya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Lampung menyidik perkara tersebut menindak-lanjuti temuan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kejati Lampung mendapatkan pelimpahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020. (*)


Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4

Berita Lainnya

-->