• Minggu, 12 Januari 2025

Kejati Lampung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung ke Tahap Penyidikan

Senin, 09 November 2020 - 13.45 WIB
344

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung sudah ditingkatkan.

Sebelumnya, kasus yang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp170 miliar untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Lampung, diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan saat ini ditangani oleh Kejati Lampung berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017.

"Saat ini statusnya tahap dik (Penyidikan) umum," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Senin (9/11/2020).

Hingga saat ini, kata Andrie, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus yang diprediksi ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Belum. Belum ada (tersangka). Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. Nanti ada waktunya akan kita ekspos," ujarnya.

Ditanya sudah berapa orang saksi yang telah diperiksa dan berapa nilai anggaran serta kerugian negara, Andrie, meminta awak media ini untuk menunggu. "Nanti akan kita ekspos. Untuk detailnya, kami tunggu info dari bidang Pidsus (Pidana Khusus)," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam perkara ini, Kejati sudah memeriksa beberapa orang saksi. Di antaranya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung periode 2017, Edi Yanto dan Kabid Tanaman Pangan, Herlin Retnowati serta seorang staf bernama Bartolomeus H. Sunaji. Mereka diperiksa sekitar bulan Oktober 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu. (*)



Editor :